Oleh Nyanyak Marawan Putri. Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan anggota Forum Lingkar Pena Aceh
Tanpa terasa kita sudah mendekati tahun politik pada 2024 mendatang. Kita akan mengikuti pesta demokrasi serentak pada 14 Februari dan 27 November. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan bagi rakyat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang merupakan wujud dari bagian pemenuhan hak asasi warga negara dalam bidang politik yang sudah tertuang dalam amanat UUD 1945, menjelaskan bahwa sistem partisipasi politik warga negara perlu dibangun memungkinkan warga negara yang sudah dewasa (berhak memilih) serta ikut berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan serta pelaksanaan keputusan politik.
Dalam Sistem Pemilu di Indonesia: Antara Proporsional dan Mayotarian (2015) Pahlevi menyatakan, untuk mencapai proses pemilu yang demokratis setiap suara harus dihitung secara setara tanpa membedakan-bedakan, “every vote count equally” atau yang sering kita dengar dengan istilah one man one vote berdasarkan prinsip universalitas. Maknanya bahwa setiap masyarakat dengan kondisi realitas sosial yang beragam memiliki pengaruh dalam porsi menentukan keputusan decision making melalui pemilu dalam wujud sarana yang sah dalam berdemokrasi.
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-3 pasal 22 E ayat 1 menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur serta adil dalam setiap lima tahun sekali”. Bentuk demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan itu berbentuk demokratis. Pemilihan demokratis bukan hanya sebatas simbol maupun lambang, akan tetapi pemilihan yang demokratis harus memenuhi unsur kompetitif, inklusif hingga berkala.
Dunia internasional mengakui adanya bentuk universal suffarage, yaitu bentuk pengakuan hak memiih dan dipilih untuk setiap individu yang telah memiliki hak memilih tanpa memandang gender, warna kulit, agama, ras, minoritas, kepemilikan, keterbatasan fisik, status hukum atau lainnya yang tidak dapat dipergunakan untuk menghalangi hak individu untuk memilih atau dipilih.
Mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Riswati selaku Direktur Eksekutif Flower Aceh pada 5 Oktober 2022 dalam workshop jurnalis warga, mengatakan bahwa ketika berbicara pemilu maka tidak terbatas pada satu elemen saja, dalam hal ini peran Flower sebagai lembaga untuk memberikan edukasi politik, pendidikan politik melalui perempuan dari akar rumput hingga ke atas/pusat harus merata.
Menurut Riswati atau yang akrab disapa Riris, untuk menuju pemilu 2024 mendatang semua pihak perlu menciptakan pemilu yang inklusif yang meliputi semua hal, terbuka untuk semuanya tidak terbatas hanya untuk kelompok/pihak tertentu serta termasuk dalam batasan dan segala sesuatu di antaranya.
Adapun kelompok marginal atau kelompok yang terpinggirkan yang ada di sekitar kita yaitu meliputi kelompok perempuan, difabel, SOGIESC, pasien lansia, pasien dirawat, tahanan. Riswati mengatakan bahwa saat ini pengorganisasian untuk kelompok marginal ini masih sangat minim, diharapkan KIP harus mampu memenuhi hak politik serta memberikan edukasi politik bagi kelompok rentan tersebut agar terciptanya pemilu 2024 yang inklusif. Kelompok rentan ini perlu dibekali agar hak mereka tidak disalahgunakan apalagi jika kelompok rentan ini sampai golput (golongan putih) serta terjebak dalam money politic.
Kelompok disabilitas merupakan salah satu bagian di dalam proses pemilu, dalam jurnal yang berjudul PenyandangDdisabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi (2019), Widinarsih menjelaskan bahwa disabilitas muncul dari isu sosial yang menitikberatkan penghormatan pada kelompok disabilitas, cara pandang terhadap disabilitas saat ini merupakan bentuk hasil konstruksi sosial budaya yang memarginalisasi mereka dari segi penyediaan infrastruktur maupun dari sisi sikap masyarakat.
Salah seorang warga Banda Aceh, Erlina Marlinda, 43 tahun, selaku penyandang disabilitas dan pegiat hak disabilitas yang aktif di Children and Youth Disabilities for Change (CYDC) untuk Aceh, mengatakan pemilu inklusif yaitu pemilu yang bisa diakses oleh banyak orang tanpa adanya hambatan misal jarak lokasi, memikirkan kebutuhan teman-teman disabilitas jadi tidak terlalu banyak tangga, tidak terlalu berbatu, berlumpur, tersedia tempat yang aksesibel misal seperti bilik suaranya juga bisa di akses oleh semua orang hingga disabilitas serta termasuk alat-alat yang disediakan seperti adanya template, kemudian memodifikasi alat bantu pencoblosan (paku) baik dari segi ukuran, design dan bentuknya.
Erlina juga menjelaskan bahwa seharusnya ada sistem jemput bola karena jika mengingat bukan hanya disabilitas yang terkadang tidak bisa mencapai ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS), kemudian lansia juga harus dipertimbangkan ketika lansia ini ingin memilih tetapi terkendala dengan penyakit yang diderita seperti strok sehingga tidak mampu menjangkau lokasi TPS.
Pengalaman Erlina, pada pemilu 2019 lalu karena kertas suaranya terlalu banyak warna sehingga ini menjadi kendala tersendiri bagi teman-teman disabilitas. Para penyandang disabilitas ini merasa kesulitan dalam membedakan warna pada kerta suara saat pemilu 2019 lalu. Diharapkan ada perbaikan pada pemilu 2024 mendatang.
Erlina juga menambahkan, ketika berbicara pemilu yang aksesibel bukan hanya disabilitas yang perlu disosialisasikan, tetapi juga perlu adanya pembekalan kepada pihak penyelenggaranya atau petugas-petugas yang bekerja di TPS nantinya. Pertanyaannya apakah pemilu sebelumnya sudah inklusif atau aksesibel?
“Jika pertanyaan ini diajukan kepada pihak penyelenggara pasti jawabannya sudah karena tolok ukurnya sejauh ini pihak penyelenggara sudah melibatkan kelompok penyandang disabilitas dan juga sudah memberi pembekalan pendidikan kepada penyandang disabilitas hingga membantu mereka mencoblos di hari H pemilihan,” kata Erlina.
Namun, apakah penyandang disabilitas ini sudah sepenuhnya merasakan dan mendapat hak pemilu yang luber (langsung, umum, bebas dan rahasia)? Erlina menegaskan sejauh ini tidak. Sebagai contoh katanya, pada saat pengisian form surat bagi pendamping disabilitas, jika berbicara aksesibel harusnya form ini diisi bukan pada hari H melainkan satu atau dua hari menjelang hari H. Karena jika form ini diisi pada saat hari H sudah pasti akan banyak menghabiskan waktu. Kenapa ini bisa terjadi, karena aparatur desa tidak memiliki data lengkap menyoal kelompok-kelompok rentan ini.
“Sebagai contoh pada form daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak tertera dengan jelas dan tidak terisi pada kolom penyandang disabilitas dalam artian kolom penyandang disabilitas masih kosong dan kondisi ini terjadi hampir di seluruh Aceh,” katanya lagi.
Apabila form DPT ini terdata dengan jelas dan mencantumkan sejelas mungkin pada kolom disabilitas maka akan mudah. Erlina menegaskan minimal jika satu mukim itu terdapat 10 TPS maka satu TPS bisa dijadikan TPS khusus yang mudah diakses oleh disabilitas, lansia, perempuan hamil, perempuan menyusui hingga pemilih pemula. Dalam TPS khusus penyelenggara harus mampu menyediakan fasilitas sesuai yang dibutuhkan oleh warganya yang disabilitas, lansia, perempuan hamil, perempuan menyusui hingga pemilih pemula seperti penyediaan paku yang sudah dimodifikasi dengan tujuan terkadang ada disabilitas yang mengalami cerebral palsy (lumpuh otak), kemudian tersedia pendamping, juga ada panitia yang mengerti cara memanggil teman tuli menggunakan bahasa isyarat, memahami bagaimana membantu teman disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, membantu perempuan hamil serta pemilih pemula.
“Harusnya hal begini sudah terpenuhi oleh pihak penyelenggara karena ini wajib ada jika ingin mewujudkan pemilu inklusif dan aksesibel. Namun, ini tidak akan terjadi apabila data ragam disabilitas ini dan kelompok rentan tidak ada.”
Harapan Erlina, pemerintah mampu menjangkau dan menjadikan kelompok disabilitas sebagai partner/rekan kerja agar setiap kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran, kemudian petugas yang nantinya terlibat di TPS harus dibekali terkait isu disabilitas agar si petugas mengetahui dengan baik ragam disabilitas yang ada di desa tersebut. Mereka juga diharapkan mengerti dan memahami dalam membantu penyandang disabilitas karena harusnya minimal 80% si petugas memahami ragam disabilitas, kemudian data di DPT diharapkan kode disabilitas itu muncul agar memudahkan petugas selama di lapangan.
Diharapkan pemilu 2024 mendatang dapat diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen warga negera tanpa harus memandang mereka dari suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial, good looking, dan sebagainya. Perlu diingat kembali bahwa bagian terpenting dalam berdemokrasi adalah bagaimana membuat warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam setiap ajang pesta demokrasi melalui mekanisme yang legal dalam demokrasi itu sendiri yaitu proses pemilu.
Mewujudkan pemilu inklusif itu bukan sekadar basa-basi semata akan tetapi melalui tindakan nyata bagaimana pihak penyelenggara mampu merangkul dan menjamin hak pilih bagi kelompok rentan/minoritas agar hak mereka tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[]










