MEUREUDU – Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Pidie Jaya Akbp.Dodon Priyambodo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya Ipda Mustafa, mengatakan, bahwasanya layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat, nah bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah diaediakan,” kata Dodon Priyambodo, dalam keterangannya, 27 Oktober 2022.
Kapolres berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi,” kata Kapolres melalui Humasnya, Ipda Mustafa.
Perlu diketahui Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku secara nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.[Mul]











