Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH-Komisi I DPR Aceh telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun pasal yang dilakukan pembahasan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pembahasan hari ini, ikut terlibat anggota komisi I DPR Aceh beserta dengan tim tenaga Ahli dan juga terlibat tim Asistensi dari Pemrintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Dan Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya,” kata Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si, Selasa (1/11/2022).

Iskandar menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” terang Al-Farlaky usai rapat lanjutan revisi Raqan Jinayat di Gedung DPRA .

“Adapun pasal yang kita lakukan revisi adalah terbatas, hanya pasal yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72, ” kata mantan aktivis ini.

Melalui revisi ini, tambah Iskandar Al-Farlaky, bahwa fokus revisi ini untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering diputuskan bebas. Selain itu juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Semangatnya revisi ini adalah semangat perlindungan anak. Pertama merumuskan hukuman pemeberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara. Pada revisi ini, pelaku selain akan dicambuk juga akan dipenjara, jadi bukan lagi alternatif tetapi kumulatif. Dan yang Kedua revisi ini juga merumuskan tentang hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

Dalam rumusan pasal sebelumnya, hak atas pemeulihan anak yang menjadi korban tidak ada. Padahal menurut Al Farlaky hal yang sangat urgen dan mendasar, agar anak yang telah menjadi korban, jangan sampai menanggung beban penderitaan baik secara fisik maupun non fisik secara terus menerus, jika tidak dipulihkan

“Hak atas pemulihan sangat penting, perubahan ini, kita juga menambahkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual maka harus mendapatkan restitusi dan juga negara harus bertanggungjawab atas pemulihan baik fisik maupun non fisik korban, mengingat anak adalah sebagai generasai bangsa dan generasi Aceh, jadi harus kita pastikan keberlangsungan hidupnya dan seluruh hak nya terpenuhi,” lanjut bekas Ketua Fraksi PA tersebut.

Dikatakannya, DPR Aceh berharap qanun ini, bisa disahkan pada tahun ini dan tahun depan bisa berlaku. Untuk saat ini, draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas pasrtisipasi publik untuk terlibat memeberikan masukan terhadap qanun ini.

“Karena draftnya sudah rampung, dalam waktu dekat akan kami gelar RDPU untuk menyaring pendapat dan masukan publik, selanjutnya akan segera kita daftarkan fasilitasi ke mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.

“Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” ujarnya.

Previous Post

Arus Kuat Ekonomi Syariah dari Aceh

Next Post

Cut Safarina Bicara Cinta dan Retorika di Komunitas Diskusi Ilmiah

Next Post

Cut Safarina Bicara Cinta dan Retorika di Komunitas Diskusi Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com