Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baitul Mal Aceh Pasang Patok di Tujuh Lokasi Aset Wakaf

Admin1 by Admin1
07/12/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Baitul Mal Aceh memasang patok dan papan penanda di tujuh lokasi aset wakaf dan harta agama yang dikelola oleh lembaga di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Ini dilakukan untuk melindungi aset wakaf dan harta agama,”kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden, Selasa (6/12/2022).

Selain memasang patok batas tanah dan papan informasi yang memuat nama aset, nazir, legalitas, ukuran, serta peruntukan tanah, Baitul Mal Aceh mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menjelaskan, pengurusan legalitas tanah wakaf ditujukan untuk menghindari konflik serta memudahkan Baitul Mal menggunakan aset wakaf untuk berbagai kegiatan usaha.

“Dapat juga dibangun pesantren modern dan pertanian padi organik,” katanya.

Kepala Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh Fachrur Razi menjelaskan bahwa tanah wakaf yang dipasangi papan nama antara lain tanah sawah wakaf di Lamsiteh (2.447 meter persegi) dan tanah sawah di Blang Kiree (1.793 meter persegi).

Di samping itu, tanah wakaf di Kajhu (863 meter persegi), tanah wakaf di Lambada Lhok (500 meter persegi), tanah wakaf di Ladong(8.994 meter persegi), serta tanah wakaf di Lam Griheu (17.948 meter persegi).

“Satu lokasi lagi harta agama yang dibeli dengan dana infak di Ladong, seluas 40.869 meter (persegi),” kata Fachrur.

“Seluruh tanah wakaf ini sudah mendapatkan legalitas Akte Ikrar Wakaf/AkteIkrar Wakaf Pengganti dari KUA dan dalam proses pengurusan sertifikat c dari BPN, yang diperkirakan selesai akhir Desember 2022,” katanya.

Sumber: antara via republika

Previous Post

Suami di Aceh Utara Paling Banyak Digugat Cerai Istri

Next Post

RSUDZA Raih Penghargaan Instansi Publik yang Miliki Layanan Inovatif

Next Post

RSUDZA Raih Penghargaan Instansi Publik yang Miliki Layanan Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com