Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Admin1 by Admin1
07/12/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Medan – Tiga orang kurir sabu asal Aceh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga orang itu divonis hakim dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa yang bernama Syukri, Aiyub, dan Hamdani itu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim membacakan amar putusannya, Selasa (6/12/2022).

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa tanggapannya mengenai putusan itu.

“Jadi, setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, ketiga terdakwa itu menyatakan sikap dengan pikir-pikir.

Sementara itu, Fransiska sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan banding.

“Kita banding,”ucap Fransiska.

Pada fakta persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar dan Syukri diketahui bekerja sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia atas suruhan orang.

Hal itu dikatakan oleh Aiyub saat JPU Fransiska Panggabean bertanya kepada mereka di persidangan.

“Darimana kalian ambil barang itu ?,” tanya JPU, Selasa (18/10/2022) lalu.

“Kami jemput di perairan Malaysia,” jawab Aiyub.

Saat itu, hakim bertanya terkait upah yang dijanjikan kepada ketiganya. Mereka mengaku diberikan upah sebesar Rp 30 Juta kalau mampu mengantarkan barang haram tersebut.

Lebih lanjut hakim bertanya terkait berapa kali sudah mengantarkan dan menjemput sabu-sabu dari perairan Malaysia, terdakwa menjawab baru satu kali.

“Baru sekali, kami menyesal. kami nggak sengaja membuatnya karena tuntutan keluarga, anak anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang,” jawab ketiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).

Sumber: detik.com

Previous Post

Ketua DWP Minta Kaum Ibu di Pulo Aceh Berikan Vaksin Polio Lengkap untuk Anak

Next Post

Lima Tokoh Perjuangan Aceh Terima Anugerah Gelar Kehormatan

Next Post

Lima Tokoh Perjuangan Aceh Terima Anugerah Gelar Kehormatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com