Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

PPNPN Kemenag Aceh Barat Terima SK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/01/2023
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Sejumlah pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menerima surat keputusan (SK) tugas tahun 2023.

Surat keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Kamis 26 Januari 2023.

Turut disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H Khairul Azhar SAg MA. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs H Tharmizi. Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Tgk Aidy Putra SAg, dan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Jakfar.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MA menyebutkan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat sebanyak 66 orang yang ditugaskan di setiap satuan kerja, baik di kantor, madrasah, maupun kantor urusan agama (KUA).

Khairul menyampaikan, dengan diterimanya SK perpanjangan tugas tersebut, diharapkan seluruh PPNPN dapat terus mengabdi di lembaga Kementerian Agama dan terus meningkatkan kinerja yang berintegritas, loyal dan disiplin dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg menyampaikan, setiap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT harus disyukuri dengan baik, agar mendapatkan keberkahan rezeki.

“Bekerjalah dengan ikhlas, bekerjalah dengan baik, nampakkan kinerja terbaik agar gaji yang diterima berkah,” pesan Kakankemenag.

Ia menambahkan, surat keputusan (SK) tugas tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2023 hingga 30 November 2023, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Semoga kedepan akan ada regulasi baru untuk memperpanjang kembali masa kontrak,” harapnya.

Selain itu Samsul menegaskan bahwa, hingga tiga bulan kedepan, PPNPN akan evaluasi kinerja. Jika pegawai tersebut tidak berkinerja baik, maka akan segera diberhentikan, dan surat keputusan (SK) tugas akan dicabut kembali.

“Kita dituntut harus berbobot, berintegritas dan profesional dalam bekerja. Banggalah menjadi PPNPN Kemenag,” tambahnya.[]

Previous Post

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Next Post

Area Kuburan di Arakundo Longsor Usai Hujan Deras

Next Post

Area Kuburan di Arakundo Longsor Usai Hujan Deras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com