Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Revisi Kenaikan PBB

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/02/2023
in Nasional
0
Ini 12 Paslon ‘Dinasti Politik’ yang Unggul Sementara di Pilkada 2020

Gibran-Teguh. Foto Antara

Solo – Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mempersoalkan kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan tersebut mengakibatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Solo yang harus dibayar warga juga naik.

Ketua Fraksi PDIP Solo YF Sukasno mengatakan kenaikan PBB tersebut memberatkan masyarakat. Kasno, sapaan akrabnya, meminta agar Pemkot Solo merevisi kebijakan tersebut.

“Fraksi PDIP meminta itu untuk direvisi,” kata Kasno melalui telepon, Jumat (3/2).

Kasno mengaku sejak pagi banyak menerima keluhan warga yang keberatan dengan kenaikan PBB tersebut. Mereka merasa kenaikan PBB dari Pemkot Solo naik terlalu tinggi.

“Masyarakat kaget karena ada kenaikan yang luar biasa di PBB-nya. Ini kan naiknya dirasa sangat memberatkan. Kalau dipersentase dengan yang kemarin lebih dari 100 persen,” katanya.

Menurutnya, kenaikan tersebut justru membebani rakyat menengah ke bawah yang patuh membayar PBB.

“Surakarta kan 80 persen pembayar PBB disiplin itu dari menengah ke bawah. Itu malah disiplin ora tau (tidak pernah) nunggak,” katanya.

Kasno mempertanyakan kajian yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dalam menetapkan NJOP. Pasalnya selama ini DPRD Kota Solo sama sekali tidak pernah diajak bicara mengenai rencana kenaikan PBB.

“(Kenaikan PBB) apakah sudah melalui kajian? Jadi kajiannya harusnya menyeluruh. NJOP rumah di pinggir jalan harusnya beda dengan yang masuk gang,” katanya.

Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan secara mendadak. Kasno menilai kenaikan PBB yang ditetapkan Pemkot belum tersosialisasikan dengan baik. Akibatnya, warga terkaget-kaget saat menerima tagihan PBB tahun 2023.

“Bapenda mustinya menyampaikan sosialisasi secara terbuka sehingga masyarakat tidak kaget,” katanya.

Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan PBB di Solo diberlakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. PAD Solo tahun 2022 dipatok di angka Rp740 miliar. Target tersebut dinaikkan Rp80 miliar menjadi Rp 820 miliar di tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Kasno mengatakan target PAD tidak bisa menjadi alasan Pemkot menaikkan PBB hingga tiga kali lipat. Pemkot Solo, kata Kasno, seharusnya mengejar PAD dari sektor lain.

“Itu kan Mas Wali sudah banyak momen-momen acara di Solo. Jadi mestinya mengejar PAD dari pajak hotel dan pajak restoran,” katanya.

Gibran Mumet

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan kenaikan tarif PBB harus dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023, naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022.

“Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi),” kata Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo usai mengikuti rapat Paripurna, dikutip, Jumat (3/2).

Gibran menambahkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sebagai hal wajar. Ia beralasan Kota Solo telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

Apalagi Pemkot juga banyak memberi stimulus kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan keringanan PBB kepada Wali Kota.

“Solo ini kota lho. Nilai tanah pasti naik. Naiknya (NJOP) tinggi, stimulasi juga tinggi. Nanti kalau pengurangan atau diskon, bisa,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Solo kaget tagihan PBB mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu.

Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Sejak pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan NJOP yang ‘ugal-ugalan’.

“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih,” tulis Bernadette Sri Utami di laman ULAS.

Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan.

Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.

“Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak,” lanjutnya.

Hal serupa disampaikan Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp2.223.364.

Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp728.605.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Inspirative: Kepala KUA Sawang Manfaatkan Waktu Pulang Kerja Kantoran Jadi Petani

Next Post

Korut Bakal Kirim Pekerja dan Tentara ke Ukraina yang Diduduki Rusia

Next Post

Korut Bakal Kirim Pekerja dan Tentara ke Ukraina yang Diduduki Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com