Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Demokrasi Desa; Antara Harapan dan Tantangan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/02/2023
in Opini
0

Oleh Isnadi M.Si. Penulis adalah Koordinator Kebijakan Publik Network for Indonesian Democratic Society (netfid) Indonesia – wilayah Aceh.

Beberapa waktu yang lalu kita disajikan berita tentang demonstrasi besar-besaran kepala desa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa (DPR RI) yang menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari yang 6 tahun untuk satu periode masa jabatan yang berlaku saat ini. Mengacu ke berita ini menjadi menarik untuk kita melihat kembali bagaimana kondisi “demokrasi desa”  berjalan selama ini di desa yang salah satunya telah memilih kepala desa tersebut yang merupakan salah satu bagian dari perwujudan demokrasi desa.

Dalam sejarahnya konsep demokrasi desa telah ada dan berkembang selama berabad-abad yang lalu. Di India, konsep demokrasi desa sudah digunakan sejak zaman India Kuno (Zaman Weda). Ini terlihat dari adanya catatan bukti tentang pembentukan semacam dewan desa yang mewakili masyarakat dan bertanggung jawab membuat keputusan-keputusan tentang masalah desa (lokal) mareka. Dewan Desa ini dipimpin oleh seorang kepala yang dipilih oleh rakyat.

Di Indonesia tradisi demokrasi desa sudah dijalankan dan dipraktekkan oleh masyarakat desa jauh sebelum ada dan terbentuknya Negara Republik Indonesia. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti Desa di Jawa, Nagari di Sumatra Barat, dan Banjar di Bali (Latif,  2011).

Dalam prakteknya demokrasi desa di Indonesia berdinamika dan mengalami pasang surut. Dinamika ini dipengaruhi oleh pelaksanaan konsep bernegara dari rezim yang sedang berkuasa. Ini terlihat dari beberapa kali pergantian Undang-Undang dan peraturan yang mengatur tentang desa. Berubahnya undang-undang dan peraturan tentang desa ini tentu akan mempengaruhi  bentuk dan struktur lembaga eksekutif dan legislatif desa. Perubahan ini juga secara langsung tentu akan mempengaruhi bentuk partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan demokrasi desa.

Hadirnya undang-Indang No.6 tahun 2014 tentang desa pada hakekatnya membawa angin segar bagi kemajuan dan kemandirian desa. Dengan hadirnya Undang-undang desa ini diharapan supaya desa menjadi lebih bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian dan pembangunan desa. Kehadiran undang-undang desa ini semakin memberikan makna dengan semangat Undang-undang desa  yang memberikan pengakuan Negara terhadap hak asal usul desa (asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa (asas subsidiaritas).

Undang-undang Desa ini juga memberikan penekanan pada prinsip demokrasi desa yaitu “sebagai suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat desa”. Ini merupakan prinsip paling mendasar dari setiap sistem pemerintahan demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Potensi dan harapan demokrasi desa

Demokrasi desa adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak pada warga desa untuk terlibat dan memiliki suara dalam kebijakan dan keputusan pemerintahan desa. Sistem ini memungkinkan warga desa untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan mereka. Oleh karena itu, demokrasi desa dianggap sebagai salah satu cara terbaik untuk memastikan bahwa warga desa memiliki suara dan pengaruh dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Keterlibatan dan partisipasi warga desa Ini akan membantu memastikan bahwa kepentingan dan kebutuhan warga desa akan menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan desa.

Bagi pemerintahan desa, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan dan proses pembangunan desa tentu akan memudahkan dan meringankan beban pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi masyarakat ini juga akan mampu mempengaruhi dan mendorong masyarakat dalam memberikan dukungan sumberdaya untuk proses pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan desa akan menjadi lebih berdaya guna.

Adanya beragam aspirasi yang muncul dari masyarakat juga akan memperkaya perspektif (sudut pandang) pemerintah desa dalam melihat berbagai persoalan dan masalah desa serta lebih mudah dalam memilih alternatif jalan keluar dari persoalan dan tantangan yang dihadapi desa.

Demokrasi desa yang berkembang baik juga akan mampu mendorong adanya pemerataan pembangunan di desa. Pemerataan pembangunan desa ini akan mampu menumbuhkan kawasan dan bidang-ekonomi baru di desa. Kondisi ini tentu akan dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Selain itu kondisi demokrasi desa yang baik juga dapat membantu menciptakan rasa kebersamaan di antara masyarakat desa. Ini dapat membantu menumbuhkan rasa solidaritas dan kerja sama di antara masyarakat desa, yang kemudian dapat mengarah pada pembangunan ekonomi dan sosial yang lebih besar.

Dari beberapa penjelasan ini kita dapat melihat pentingnya demokrasi desa tumbuh dan berkembang dengan baik di setiap desa, sebagai sendi dan pilar utama desa untuk pembangunan desa yang berkelanjutan. ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang berkepentingan agar dapat membantu mendorong untuk hadirnya demokrasi yang baik di desa, sehingga demokrasi desa dapat berkembang dan tumbuh dengan baik di setiap desa di Indonesia.  

Tantangan dan hambatan Demokrasi Desa

Demokrasi desa menjadi semakin penting karena menawarkan cara dan harapan yang menjanjikan untuk mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk desanya. Dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan desanya, demokrasi desa mampu meningkatkan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik di pedesaan.

Namun, meskipun demokrasi desa memiliki banyak harapan, juga ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah masih minimnya kapasitas dan sumber daya yang tersedia untuk pemerintahan desa. Pemerintahan desa kekurangan sumber daya dan tenaga yang dibutuhkan untuk melaksanakan keputusan yang mereka buat secara efektif. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan implementasi.

Tantangan lainnya datang dari tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah. Banyak warga desa yang tidak memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam demokrasi desa, sehingga mereka tidak berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Ini menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi dan suara warga desa dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa, yang kemudian berdampak pada kualitas pemerintahan dan pembangunan desa.

Tantangan lain adalah terkait dengan tingkat pendidikan, akses informasi dan sosial ekonomi warga desa. Banyak warga desa yang tidak memiliki tingkat pendidikan dan akses informasi yang memadai, sehingga mereka tidak memahami proses demokrasi dan bagaimana cara mempengaruhi proses pemerintahan dan pembangunan desa. Ini membuat mereka lebih mudah dikontrol dan dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu, dan tidak memiliki kemampuan untuk memastikan bahwa pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai dengan harapan dan kepentingan mereka. Disisi lain tantangan dan pengaruh datang dari faktor sosial ekonomi masyarakat. Ada kecenderungan minat partisipasi berfluktuasi seiring dengan tingkat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi, maka semakin tinggi pula tingkat partisipasi masyarakat dan begitu juga sebaliknya.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komitmen dari semua pihak untuk memastikan bahwa demokrasi desa berjalan dengan baik. Pertama perlu adanya penguatan kapasitas pemerintahan desa, supaya mareka dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan benar. Pemerintah juga harus meningkatkan pendidikan dan akses informasi bagi warga desa, serta menjamin bahwa proses pemerintahan dan pembangunan desa berjalan dengan adil dan transparan. Dukungan untuk tumbuhnya sektor ekonomi masyarakat harus terus digalakkan agar distribusi kesejahteraan semakin merata.

Sementara itu, warga desa harus memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam demokrasi desa dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan demikian, demokrasi desa akan menjadi harapan bagi warga desa untuk memiliki pengaruh dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa serta memastikan bahwa pemerintahan dan pembangunan desa berjalan sesuai dengan harapan dan kepentingan mereka. []

Previous Post

Dekom Harus Bertanggungjawab Terkait Polemik Pemilihan Dirut BAS

Next Post

DPRA Minta Presiden Jokowi Realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak

Next Post
Pemerintah Diminta Beri Keadilan yang Merata Bagi Guru Honorer

DPRA Minta Presiden Jokowi Realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026
Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026
Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com