BLANGPIDIE – Teuku Cut Rahman, salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten setempat.
“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ungkap kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman, SH yang ikut didampingi sejumlah kuasa hukumnya, seperti Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH MH.
Selain menggugat lembaga Partai Politik Cut Rahman juga ikut melakukan gugatan terhadap penyelengara Pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.
”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” tutur Erisman.
Menurut Kuasa Hukum Cut Rahman, proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya yang selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak Partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall. Ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan mengada-ngada. Yang anehnya, perselesihan atau sengketa PAW oleh Kalien kami telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil, justru Partai terus melanjutkan proses PAW,”
SaKA berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh.
“Yang perlu diingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan. Terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal Parpol,” pungkas Erisman, SH, kuasa hukum Cut Rahman. (Rusman)










