Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dirjen HAM Sentil Gubernur Lampung: Kritik Bima Dijamin Konstitusi

Admin1 by Admin1
18/04/2023
in Nasional
0
Dirjen HAM Sentil Gubernur Lampung: Kritik Bima Dijamin Konstitusi

Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi (kiri) dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim melambaikan tangan sebelum mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam menyikapi TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dhahana menilai konten yang disebarkan Bima di media sosial terkait kondisi infrastruktur Lampung masih termasuk kategori kritik meski terkesan eksplosif.

Ia mengatakan kritik yang dilayangkan Bima merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.

Dhahana menjelaskan pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam ICCPR, kata dia, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat tercantum dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2).

Pasal 19 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi’.

Kemudian Pasal 19 ayat (2) berbunyi ‘Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya’.

Oleh sebab itu, Dhahana berharap Gubernur Lampung mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh dalam merespons kritik Bima.

Terlebih, lanjut Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung telah menyita perhatian publik.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujarnya.

Menurutnya, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif serta sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengacara asal Lampung, Ginda Amsori Wayka resmi melaporkan Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dipelajari guna diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Selandia Baru soal Nasib Pilot Susi Air: Kami Upayakan Cara Damai

Next Post

Penjabat Gubernur Aceh Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Idul Fitri

Next Post
Penjabat Gubernur Aceh Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Idul Fitri

Penjabat Gubernur Aceh Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com