Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Partai Buruh Protes Bawaslu Bombardir Surat Larangan Aksi 1 Mei

Atjeh Watch by Atjeh Watch
01/05/2023
in Nasional
0
Partai Buruh Protes Bawaslu Bombardir Surat Larangan Aksi 1 Mei

Partai Buruh memprotes Bawaslu soal larangan menggelar aksi 1 Mei 2023 lantaran demo tersebut dikhawatirkan melanggar aturan pemilu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta – Partai Buruh melayangkan protes terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal larangan menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini (1/5). Alasannya, aksi tersebut dikhawatirkan melanggar aturan pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan Bawaslu telah mengirimkan pesan khusus kepada pengurus Partai Buruh di sejumlah daerah untuk tidak membawa atribut partai dan menyuarakan isu perburuhan yang menjadi program Partai Buruh.

Menurutnya, pesan tersebut bernada ancaman dan mengindikasikan Bawaslu daerah memiliki tendensi politik. Adanya kebijakan yang dikhususkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu, dinilai Said sangat membahayakan bagi demokrasi.

“Pembatasan aksi Mayday oleh Bawaslu daerah itu jelas kami tentang. Tidak mungkin Partai Buruh diminta untuk tidak merayakan Hari Buruh Internasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh, sedangkan jati diri dan alasan partai ini didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja,” kata Said dalam keterangan resmi, Senin (1/5).

Said berpendapat Bawaslu belum memahami kultur buruh, bahkan tak paham buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu serta tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

Ia menyatakan Partai Buruh adalah penyelenggara acara May Day. Anggota dan pengurus partai tersebut juga hampir 100 persen dari kalangan buruh.

“Bagaimana ceritanya penyelenggara sebuah kegiatan dilarang memasang atribut organisasinya, dan dibatasi untuk tidak menyampaikan aspirasi buruh diperayaan Hari Buruh,” kata Said.

Said menegaskan May Day bukan merupakan kegiatan kampanye Partai Buruh, melainkan perayaan kaum buruh.

“Kalau alasannya dianggap sebagai kampanye di luar jadwal, ini tidak betul. Mayday adalah perayaan internal kaum buruh. Bukan kegiatan kampanye yang ditujukan untuk masyarakat umum,” ujarnya.

Menurutnya, sulit dihindari jika pada aksi tersebut terpasang spanduk, atribut, hingga orasi yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja karena aspirasi buruh sama dengan program Partai Buruh.

“Oleh sebab itu, ketidakpahaman pengawas pemilu tentang kultur kelas pekerja ini tidak boleh berujung pada kekeliruan menjalankan fungsi pengawasan yang pada gilirannya dapat menyebabkan kesalahan dalam menerapkan aturan pemilu,” ucap Said.

“Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas,” imbuhnya.

Said memastikan aksi May Day yang diikuti dan diselenggarakan oleh Partai Buruh tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Bawaslu menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meneken surat Nomor 24 tahun 2023 itu pada Jumat (28/4) lalu, yang ditujukan kepada ketua dan anggota Bawaslu serta panitia pengawas pemilu kabupaten/kota.

Melalui surat itu, Bawaslu bermaksud melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

“Bahwa diketahui bersama tanggal 1 Mei 2023 merupakan peringatan Hari Buruh (atau dikenal dengan May Day), terdapat potensi peringatan hari buruh tersebut dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum,” kata Bagja dalam surat resmi.

“Seperti menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri dari peserta pemilihan umum yaitu partai politik peserta pemilihan umum atau pihak-pihak lainnya, mengingat tahapan pemilihan umum saat ini belum masuk pada tahapan kampanye pemilihan umum,” sambungnya.

Belum ada keterangan dari Bawaslu terkait surat edaran tersebut. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mendapatkan keterangan terkait hal ini.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Remaja Tamiang Hanyut Saat Mandi di Air Panas Kaloy

Next Post

Syech Fadhil Jadi Calon DPD yang Daftar Pertama ke KIP Aceh

Next Post
Syech Fadhil Jadi Calon DPD yang Daftar Pertama ke KIP Aceh

Syech Fadhil Jadi Calon DPD yang Daftar Pertama ke KIP Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026
Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026
Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com