BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh sedang menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh terhadap narapidana perempuan. Penyelidikan dilakukan setelah beredar surat terbuka dari seorang narapidana mengenai adanya tindak pidana itu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, mengatakan, surat terbuka itu tidak menyebutkan nama narapidana perempuan yang menjadi korban, waktu kejadian, serta Lapas yang dimaksud.
“Kalau memang identitas penulis surat dirahasiakan karena alasan keamanan, kami menghargai itu. Tapi setidaknya dapat menyebutkan tempat dan siapa pelakunya, agar kami tindak tegas,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/5).
Kendati demikian, Rakhmat mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan laporan dan pengaduan masyarakat. Kemenkumham Aceh, katanya, telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Lapas itu.
“Jika memang terbukti, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rakhmat.
Dia menjelaskan pembentukan tim investigasi tersebut bagian dari respons cepat Kemenkumham Aceh dalam rangka pembenahan serta komitmen membersihkan Lapas dari oknum tidak bertanggung jawab.










