Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahasiswa UIN Demo DPR Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/05/2023
in Nanggroe
0
Mahasiswa UIN Demo DPR Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Sejumlah mahasiswa UIN Ar-Raniry saat melakukan di gedung DPRA dan disambut sejumlah anggota dewan, di Banda Aceh, Rabu (24/5/2023) (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu. Mereka menolak rencana revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kami menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam,” kata Koordinator Aksi Muhammad Afdi.

Sebelumnya, Ketua DPRA Saiful Bahri menilai bahwa sudah saatnya Aceh mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang saat ini berlaku di tanah rencong, dan perubahan itu berpeluang masuknya bank konvensional kembali ke Aceh.

Kedatangan para mahasiswa ini disambut sejumlah anggota DPR Aceh mulai dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky, Bardan Sahidi, serta beberapa anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa islam tersebut meminta Ketua DPRA Saiful Bahri untuk mencabut kembali pernyataannya terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, serta memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

“Cabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah,” ujar M Afdi.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRA Mawardi menyampaikan bahwa dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat.

Mawardi menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh, setelah itu pihaknya baru melakukan kajian dan melahirkan beberapa pandangan saja.

“DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian,” kata Mawardi.

Dirinya menegaskan, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.

“Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat,” demikian Mawardi.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Barat Berangkatkan 190 Jamaah Haji

Next Post

Qanun LKS Vs Belanda

Next Post
Dayah Khazanatul Hikam Dukung Penolakan Revisi Qanun LKS

Qanun LKS Vs Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

03/04/2026
Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM

03/04/2026
WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

03/04/2026
42 Murid SMA 8 Takengon Unggul Lulus SNBT, Dua Orang Tembus di FK USK

42 Murid SMA 8 Takengon Unggul Lulus SNBT, Dua Orang Tembus di FK USK

03/04/2026
Pernyataan ‘Mencla-mencle’ Trump Sejak Awal Perang AS-Israel vs Iran

Pernyataan ‘Mencla-mencle’ Trump Sejak Awal Perang AS-Israel vs Iran

03/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com