Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho  Eksekusi Sengketa Harta Bersama di Toko Gampong Lambaro

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/05/2023
in Nanggroe
0
Mahkamah Syar’iyah Jantho  Eksekusi Sengketa Harta Bersama di Toko Gampong Lambaro

LAMBARO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho kembali melaksanakan eksekusi  perkara harta bersama bertempat di Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Senin 29 Mei 2023.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth untuk melaksanakan pembagian secara eksekusi riil terhadap objek perkara berupa barang bergerak seperti 1 Unit Mobil Toyota Fortuner dan objek berupa barang tidak bergerak seperti 1 unit toko/boutiq pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, bersama Panitera Mahkamah Syari’iyah Jantho Izwar Ibrahim Lc LLM , Jurusita Edy Saputra SE dan Staf Iqbal, Hendri dan Arief Dalimunthe Skom.,M.KOM didampingi Aparat Gampong Keuchik dan Aparat Keamanan Polsek Ingin Jaya.

Turut hadir pihak pemohon dan termohon  eksekusi bersama dengan masing-masing penasihat hukumnya. Pelaksanaan ekskusi dibuka oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho sekitar pukul 10.00 WIB di Meunasah Lambaro kemudian menuju ketempat objek eksekusi.

Aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini  menginventarisi seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi disaksikan/didampingi oleh kedua belah pihak tanpa ada kendala dan dalam suasana aman dan damai.

Setelah melakukan inventarisir seluruh objek, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. melakukan pembagian 1 unit Mobil Toyota Fortuner, 1 Toko/Boutiq dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai dengan porsinya masing-masing dengan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan masing masing pihak mengambil barang barang yang sudah ditetapkan alas hak.

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar, terimakasih kepada pihak Pemohon dan Termohon yang telah mencapai Wiin-Win Solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak. Tak lupa terimakasih kepada aparat gampong dan aparat Keamanan yang telah mendampingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,” ujar Izwar Ibrahim Lc LLM, menutup pelaksanaan eksekusi.

Previous Post

Sikap DKPP TMS Aduan Bawaslu RI Dinilai Aneh Oleh DPRA

Next Post

KIP Aceh Minta Parpol Transparan Soal Dana Kampanye

Next Post
KIP Aceh Minta Parpol Transparan Soal Dana Kampanye

KIP Aceh Minta Parpol Transparan Soal Dana Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Ke-24 Kabupaten Abdya, Diisi dengan Sejumlah Agenda Berikut Ini

HUT Ke-24 Kabupaten Abdya, Diisi dengan Sejumlah Agenda Berikut Ini

09/04/2026
Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026
Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026
Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

09/04/2026
Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

Progres Pembangunan Huntara di Aceh Capai 91 Persen

09/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com