Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Penuhi Gugatan YARA, Pemko Lhokseumawe Anggarkan 1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong

Admin1 by Admin1
14/06/2023
in Lintas Timur
0
Penuhi Gugatan YARA, Pemko Lhokseumawe Anggarkan 1,5 M untuk Perbaikan Waduk Pusong

Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengusulkan anggaran Rp1,5 miliar untuk perbaikan dan pemeliharaan Waduk Pusong.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian antara masyarakat disekitar Waduk Pusong yang diwakili oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Lhokseumawe dengan Pemko Lhokseumawe di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada maret lalu lima belas warga Pusong Lhokseumawe menggugat Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan permintaan :

1). Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.

2). Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.

3). Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.

4). Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000/ orang (Rp. 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.

Kemudian, atas gugatan tersebut, dalam proses perdamaian di Pengadilan yang dimediasi oleh Mediator, Khalid, salah satu Hakim di PN Lhokseumawe para pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara yang teregister dengan Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN LSM secara damai dengan butir kesepakatan Pemko Lhokseumawe akan melakukan upaya operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sebagai mana diminta oleh Penggugat karena hal tersebut juga menjadi kegiatan tugas dan fungsi dari Pemko Lhokseumawe, dan Pemko juga menjamin bahwa anggaran operasional UPTD IPAL sebagaimana telah diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tanggal 11 April 2023 akan masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBK) Kota Lhokseumawe pada tahun 2024 mendatang.

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kabag Hukum Pemko Lhokseumawe dan Teuku Herianda perwakilan Penggugat.

Alhamdulillah, untuk tahun depan IPAL Waduk Pusong bisa operasional dan tidak ada lagi limbah yang masuk kedalam waduk tersebut.

“Kami apresiasi dan akan mengawal komitmen untuk menjaga lingkungan ini,” kata Ibnu Sina usai mendapatkan salinan putusan dari di PN Lhokseumawe.

Previous Post

Jamaah Haji Indonesia Mulai Berdatangan ke Makkah

Next Post

Pj Wali Kota Sidak Pelayanan Puskesmas Kuta Alam

Next Post
Pj Wali Kota Sidak Pelayanan Puskesmas Kuta Alam

Pj Wali Kota Sidak Pelayanan Puskesmas Kuta Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com