BLANGPIDIE – Penyidikan kasus PT. Cemerlang Abadi (CA) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, mulai memasuki babak baru dengan menyita seluruh tanah milik perusahaan tersebut.
Penyitaan tanah milik PT. CA ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kajari Abdya sebulan setelah dilakukan pengeledahan kantor pusat PT. CA di Cot Seumantok Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Penyitaan itu dilakukan Kajari Abdya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak PT CA, Rabu (05/07/2023).
Kasi Pidsus Kejari Andya, Riki Guswandri yang dikonfirmasi awak media, membenarkan jika pihaknya telah menyita seluruh tanah milik PT. CA untuk penyidikan.
“Benar seluruh tanah PT. CA di Kecamatan Babahrot kita sita dengan jumlah mencapai tujuh ribu lebih,” terangnya singkat.
Namun dirinya tidak merincikan penyitaan tanah tersebut. Data yang diterima awak media, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 Ha.
Dari laporan yang diterima, Tim Penyidik Kajari Abdya telah memasang papan penyitaan dilokasi PT. CA di Gampong Cot Simantok Kecamatan Babahrot dengan melibatkan personil Polres Abdya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Abdya telah mengeledah Kantor PT. CA di Kecamatan Babahrot, pada hari Rabu 17 Mei 2023 yang lalu. Pengeledahan itu terkait dugaan korupsi kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 10 triliun.
Tim Kejari Abdya yang dipimpin Riki Guswandri, membawa pulang sejumlah berkas yang dimasukkan dalam box plastik. Itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. (Rusman)









