Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Beri Sinyal Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/07/2023
in Ekonomi
0
Utang RI Bertambah Rp5.125 T di Era Jokowi

Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintahan pada periode 2015-2022 atau saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah Rp5.125,1 triliun. (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perbedaan perlakuan antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah. Sebab, masyarakat dibebaskan untuk memilih layanan perbankan sendiri sesuai preferensi masing-masing.

Ia memandang bahwa peralihan kepada bank syariah di Aceh tidak bisa dipaksakan. Dian juga mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam prosesnya.

“Saya kira memang masih memerlukan waktu yang lama dan seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan lebih baik itu natural aja. Masyarakat yang akan penggunanya nanti. Kalau masyarakat suka ya, silakan dipake. Masalahnya kan gitu. Kalau masyarakat tidak suka juga akan tutup sendiri bank konvensional itu,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023).

Dalam hal ini, pemerataan bank konvensional dan bank syariah dilakukan untuk memajukan ekonomi Aceh. Sekaligus juga memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

“Karena ini kita kan jual sistem. Kalau jual sistem harus tetap seperti itu, kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi biarkan aja secara natural secara alamiah jadi tidak ada yang dirugikan. Jadi bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan juga kan masyarakan pengguna tidak dirugikan. Yang penting kan ekonomi aceh juga maju,” ujar Dian.

Seperti diketahui, Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Tercatat, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga 2026. Akan tetapi akhirnya pada 2021 seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah yang berada di ujung Pulau Sumatra tersebut.

Sementara itu, sejak diundangkan Qanun 11/2018 masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak pihak yang merasakan kendala pada masa transisi saat bank konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh.OJK sempat menyatakan penerbitan Qanun 11/2018 akan meningkatkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui, pangsa pasar bank syariah terbilang sangat kecil di Indonesia. Padahal negara ini merupakan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data OJK, porsi bank syariah dari total aset perbankan di Tanah Air hanya sekitar 7%.

Sumber: CNBCIndonesia

Previous Post

9 Kloter Jemaah Haji Aceh Sudah Pulang ke Tanah Air

Next Post

Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Next Post
Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Kapaloe, Penyelundup Puluhan Kg Sabu di Aceh Loncat ke Laut Saat Diuber Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Erosi Krueng Lamie, Bupati Nagan Raya Perintahkan Penanganan Darurat

Erosi Krueng Lamie, Bupati Nagan Raya Perintahkan Penanganan Darurat

05/10/2026
UIN Ar-Raniry dan BSI Perpanjang Kerja Sama

UIN Ar-Raniry dan BSI Perpanjang Kerja Sama

05/10/2026
Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

05/10/2026
Warga Pertanyakan Jadwal Kontrol Dua Minggu, RSUD Pidie Jaya: Disesuaikan Kondisi Pasien

Warga Pertanyakan Jadwal Kontrol Dua Minggu, RSUD Pidie Jaya: Disesuaikan Kondisi Pasien

05/10/2026
D.I. Seunong Terbengkalai, Warga Kelimpungan, Dek Fadh Bawa Masalah ke BWS

D.I. Seunong Terbengkalai, Warga Kelimpungan, Dek Fadh Bawa Masalah ke BWS

05/10/2026

Terpopuler

Utang RI Bertambah Rp5.125 T di Era Jokowi

OJK Beri Sinyal Bank Konvensional Beroperasi Lagi di Aceh

13/07/2023

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Harumkan Nama Abdya, M. Yusuf Is Raih Piagam Penghargaan Sosialisator Penggerak Literasi dari Nyalanesia

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com