Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

YLBH AKA Distrik Abdya Harap PT CA Hormati Proses Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/07/2023
in Lintas Barat Selatan
0
YLBH AKA Distrik Abdya Harap PT CA Hormati Proses Hukum

BLANGPIDIE – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat S.Sy, C.P.C.L.E, meminta pihak Perusahaan Perseroan (PT) Cemerlang Abadi (CA) untuk tidak beroperasi lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat saat setelah turun lapangan kembali untuk memastikan terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu tentang agar PT CA agar tidak beroperasi lagi.

“Hormati proses hukum, lahan perkebunan tersebut telah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Abdya. Kami akan segera menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), itu demi kepastian hukum jika tidak diindahkan,” kata Rahmat, Rabu (19/07/2023).

Ia mengaku juga telah meminta kepada Kejari Abdya, agar PT CA agar dihentikan beroperasi karena diketahui bersama pada saat ini Kejari Abdya sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang di duga di lakukan oleh pihak perusahaan PT CA dengan luas 4.847,18 Ha.

“Sekarang yang sudah dimenangkan dan sudah berkuatan hukum tetap untuk lahan PT CA seluas 2.0002.22 (Dua ribu dua hektar) sedangkan lahan perlepasan eks HGU 2.847.18 Ha (Dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh hektar), namun dari sisa lahan eks HGU yang sudah di lepaskan CA seluas 2.847.18, kemudian saat ini sudah di garap oleh masyarakat tani dengan Seuneubok Karya Abadi dengan jumlah 82 kelompok,” terang Rahmat.

Namun, lanjutnya. Pada saat ini, kelompok yang menggarap lahan Negara bekas Eks HGU Perusahaan itu tidak diperbolehkan beraktivitas oleh Kejaksaan Negeri Abdya, akan tetapi yang disayangkan PT. CA diperbolehkan beroperasi dan memanen tandan buah segar (TBS).

“Seharusya setiap barang yang sudah disita sebagai barang bukti tidak boleh diganggu oleh siapapun, maka dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.

Hamdani, selaku perwakilan masyarakat tani meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar berhenti beroperasi perusahaan tersebut pada tanah sengketa.

“Ini bukan ancaman, jika PT CA masih dibiarkan beroperasi maka kami para masyarakat petani akan mengambil tindakan anarkis,” ucap Hamdani.

Previous Post

Jalin; dari Markas Teroris Beralih ke Ekowisata

Next Post

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 99 Kilogram

Next Post
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 99 Kilogram

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 99 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com