Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/09/2023
in Nanggroe
0
Irawan Abdullah Minta Pemerintah Aceh Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Banda Aceh – Anggota DPRA Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 192 UUPA itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“Gubernur harus segera membentuk tim ini. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi dari pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat” kata Tgk Irawan Abdullah, Rabu (13/09/2023).

Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu menjelaskan para muzakki dan wajib pajak di Aceh harus membayar ganda. Setelah membayar zakat juga harus membayar pajak. Hal inilah yang sangat memberatkan masyarakat Aceh.

“Apalagi beberapa hari yang lalu dalam kunjungannya ke Aceh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin juga berjanji akan perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. Dan ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syari’at Islam (LEPADSI) Aceh itu menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pun sudah ada draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Jumlah Pajak Penghasilan Terutang itu. Dan juga sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi tersebut,” kata Tgk Irawan, yang sekarang berada di Komisi I DPR Aceh.

Menurutnya karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut. Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh dengan efektif dan memberikan manfaat yang diinginkan, yaitu zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak,” pungkas Tgk Irawan Abdullah, yang juga Wakil Ketua F-PKS DPR Aceh.

Previous Post

Hadiri Agenda AIUA-AIQA di Thailand, UIN Raden Fatah Berkomitmen Unggul di Asia

Next Post

UIN Ar-Raniry Gelar Diklatpim Pelopor Moderasi bagi Mahasiswa

Next Post
UIN Ar-Raniry Gelar Diklatpim Pelopor Moderasi bagi Mahasiswa

UIN Ar-Raniry Gelar Diklatpim Pelopor Moderasi bagi Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com