Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Krak, Polisi Ringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar di Banda Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2023
in Nanggroe
0
Krak, Polisi Ringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar di Banda Aceh

Dok. Humas Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu malam 17 September 2023, berhasil meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR, (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak dibawah umur.

Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini menjadikan keresahan yang terjadi di wilayah kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa korban, IS, 16 tahun, warga Darussalam, Aceh Besar, terjadi pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan oleh Akmal, 42 tahun, orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

“Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah.

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (17/9/2023), korban diberitahukan oleh adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan oleh RR, Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ianya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan ujuan lapangan tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong, dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama – sama oleh para pelaku.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah – langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu.

“ Hasil penyelidikan oleh Tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,  mendapatkan informasi bahwa yang di duga salah satu pelaku yang di ketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan yang diduga pelaku, mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan, tambahnya.

Selanjutnya Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima unit Handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Kemudian yang diduga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000 ( tujuh puluh dua juta rupiah ), serta barang siapa yang di muka umum secara berasama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lama nya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” ungkapnya.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17), sebut Fadillah lagi.

Berkaitan dengan para pelaku dibawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memag masih dibawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas,” tutur Kasatreskrim.

“Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat denganUndang – Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), tambah Fadillah lagi.

Fadillah mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan  generasi muda bangsa.

“Jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” pungkasnya.

Previous Post

Polda Aceh Usut Dugaan Pemerasan terhadap Terduga Pengedar Narkoba di Langkat

Next Post

Bendungan Karet Krueng Aceh Mulai Direnovasi, Ini Kata Irmawan

Next Post
Bendungan Karet Krueng Aceh Mulai Direnovasi, Ini Kata Irmawan

Bendungan Karet Krueng Aceh Mulai Direnovasi, Ini Kata Irmawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

24/09/2026
Delegasi AS Walk Out saat Presiden Iran Pidato di Sidang PBB

Delegasi AS Walk Out saat Presiden Iran Pidato di Sidang PBB

24/09/2026
Presiden Iran Bawa Foto Anak-anak Sekolah Tewas Dibom AS ke PBB

Presiden Iran Bawa Foto Anak-anak Sekolah Tewas Dibom AS ke PBB

24/09/2026
LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026

Terpopuler

Krak, Polisi Ringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar di Banda Aceh

Krak, Polisi Ringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar di Banda Aceh

18/09/2023

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com