Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPKS Siap Fasilitasi Importir Penuhi Kebutuhan Komoditi Kawasan Sabang  

Admin1 by Admin1
25/09/2023
in Ekonomi
0
BPKS Siap Fasilitasi Importir Penuhi Kebutuhan Komoditi Kawasan Sabang   

SABANG – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) berupaya untuk mencari regulasi dalam rangkan mempermudah bagi pelaku usaha dalam kawasan Sabang yang selama ini menjadi kendala serius.

Zulfitri salah seorang pelaku usaha di kawasan Sabang, yang selama ini aktif memasukan gula dari Dumai, Riau ke Sabang.

Zulfitri mengakui, dalam satu bulan kebutuhan gula di Sabang sekitar 30 ton, proses ini harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ini adalah gula yang disuplai dari Dumai ke Sabang, jika disuplai dari luar negeri minimal harus 900 ton untuk sekali jalan, sehingga para pelaku usaha ini akan mengalami kerugian besar dari segi biaya trasnportasi, apalagi dengan jumlah tersebut tidak akan habis dikonsumsikan di Sabang dalam jangka dua tahun, sementara gula cepat mencair dan expired,” ujar Zulfitri.

Ia berharap kepada BPKS untuk dapat membantu dan mencari regulasi yang tepat agar barang-barang yang masuk ke Kawasan Sabang mendapatkan izin disuplai ke luar wilayah kawasan bebas (daratan), hingga aktifitas perdagangan dapat berjalan lancar.

“Jika tidak, maka kebutuhan itu sangat kecil dan tidak mungkin dilakukan impor, selain gula ada juga beras, bawang, dan buah-buahan,” harap Zulfitri.

Menanggapi harapan para pelaku usaha, Kepala Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) BPKS Hendra Setiawan mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan membantu dan memfasilitasi serta mendapingi para pelaku usaha di kawasan Sabang untuk mengurus perizinan yang menjadi kewenangan instansi lain, seperti Izin Edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kita siap membantu dan memfasilitasi jika ada importir yang ingin mengurus perizinan, bahkan juga akan memfasilitasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Surveyor Indonesia. Ini merupakan bagian komitmen dan kewenangan BPKS dalam mempermudah perizinan,” ujarnya.

Plt. Kepala BPKS Sabang Marthunis, ST,. DEA menjabarkan, sebagaimana diketahui, selain Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang Undang.

“Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat (4) dan (6), khusus untuk Kawasan Bebas Sabang Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang.”

“Selain Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000, BPKS juga diperkuat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, maka khusus untuk Kawasan Sabang tidak diberlakukan kebijakan dan Pengaturan Impor hingga untuk kebutuhan Komoditi seperti gula dan beras bisa masuk ke Sabang, namun dengan kewajiban memenuhi unsur perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup/K3L (Karantina, BPOM dan SNI) tetap diberlakukan di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang,” jelas Marthunis.

“Semua ketentuan dan regulasi hukum tersebut tentunya bertujuan untuk memudahkan para importir melakukan aktifitas perdanganya di Kawasan Sabang dan dengan kewenangan yang ada, selama ini BPKS telah menfasilitasi para importir dan berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan yang dibutuhkan, dan hal itu akan terus dilakukan dengan tujuan untuk membantu para importir memenuhi kebutuhan masyarakat Kawasan Sabang.”

“Dengan kewenangan yang dimiliki oleh BPKS, terutama untuk aktivitas ekspor dan import, kami berupaya untuk memudahkan berbagai pelayanan  perizinan dan fasilitas terkait bagi importir untuk memasukkan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun industri dalam Kawasan Sabang,” kata Plt Kepala BPKS Marthunis, ST, DEA.

Previous Post

Pj Wali Kota Serahkan Dokumen Adminduk untuk Korban Kebakaran Lueng Bata

Next Post

Masyarakat di Aceh Diminta Waspadai Banjir dan Longsor

Next Post
Jalan Lintas Aceh Barat-Pidie Putus Akibat Longsor

Masyarakat di Aceh Diminta Waspadai Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com