Singkil – Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Lae Sipola diduga kangkangi aturan pemerintah karena tetap meloloskan Bakal Calon (Balon) keuchik yang tidak penuhi syarat menjadi calon keuchik Lae Sipola.
Sebagaimana pengumuman penetapan calon Keuchik Lae Sipola Kecamatan Singkohor pada tanggal 5 Oktober 2023, di tanda tangani Syarifudin selaku Ketua, Senin Barus selaku Wakil Ketua, Bahagia Bancin selaku Bendahara, Nurma Cibro dan Rosmaniar BR Bancin masing-masing selaku anggota yang di terima Atjehwatch.com, Kamis, 5/10/2023.
Tiga calon Keuchik Lae Sipola periode 2023-2029 yang ditetapkan masing-masing bernama, Jhon Henri Y Girsang, Agustriono dan Pajar Berutu.
Dari ketiga calon tersebut, salah satu calon atas nama Pajar Berutu, “Berdasarkan data yang ada bahwa Bakal Calon Keuchik Lae Sipola An. Pajar Berutu tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 25 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil,” seperti di tulis dalam surat Pj. Bupati Aceh Singkil, Azmi, 25/9/2023.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa rapat penetapan Calon Keuchik Lae Sipola dilaksanakan di rumah ketua P2K bukan di kantor milik pemerintah Desa setempat, kemudian lebih parahnya lagi berdasarkan informasi tidak ada undangan kepada Balon Keuchik pada saat penetapan tersebut.
Sementara itu, Ketua P2K Lae Sipola, Sarifudin yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler ke nomor +628126455****, Kamis, 5/10/2023 guna mengkonfirmasi apa alasan P2K tetap meloloskan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagai Calon Keuchik Lae Sipola.
Untuk menerima konfirmasi Reporter kembali mengirim pesan WhatsApp kepada ketua P2K Lae Sipola, Sarifuddin namun hingga berita ini di muat, wartawan belum mendapatkan keterangan apapun atau pesan belum di balas.
Reporter : Ahmad Azis










