Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pejabat MAA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 Miliar

Admin1 by Admin1
27/10/2023
in Nanggroe
0
Dua Pejabat MAA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 Miliar

Setelah lakukan penggeledahan, Kejari Banda Aceh tetapkan dua pejabat MAA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair 2022/2023. (Arsip Istimewa)

Banda Aceh – Dua pejabat di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Masing-masing tersangka yaitu MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku PPTK di lembaga MAA. Kemudian, pihak rekanan atau penyedia pengadaan buku tersebut yang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan dua alat bukti sah yang ditemukan.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan Meubelair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK,” kata Mukhzan, Kamis (26/10).

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Mukhzan menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Pihaknya juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

UIN Ar-Raniry Gelar Diskusi Buku Karya Nezar Patria “Sejarah Mati di Kampung Kami”

Next Post

207 Tenaga Kontrak UIN Ar-Raniry Ikut Tes Kompetensi

Next Post
207 Tenaga Kontrak UIN Ar-Raniry Ikut Tes Kompetensi

207 Tenaga Kontrak UIN Ar-Raniry Ikut Tes Kompetensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026
SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

SMAN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

07/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemkab Aceh Timur Sediakan Lahan untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

07/06/2026
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Asal Tiongkok

07/06/2026
Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

Parlindungan Berutu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum HMPS Pendidikan Fisika UIN Ar-Raniry

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com