Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Surati KPK Minta Rapat Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditunda

Admin1 by Admin1
10/11/2023
in Nasional
0
Polda Metro Surati KPK Minta Rapat Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditunda

Polda Metro Jaya menyurati KPK untuk meminta penundaan pelaksanaan rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke SYL. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta – Polda Metro Jaya menyurati KPK untuk meminta penundaan pelaksanaan rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui rapat koordinasi tersebut dijadwalkan digelar Jumat (10/11) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK RI.

“Penyidik sudah menjawab surat tersebut. Yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (10/11).

Atas undangan rapat koordinasi itu, Ade menyebut pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan. Sebab, kata dia, penyidik sudah memiliki agenda penyidikan lain pada hari ini.

“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada Minggu ketiga bulan November,” ucap Ade.

“Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan yang disinyalir melibatkan pimpinan KPK pada hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan koordinasi tersebut sebagai tahapan awal KPK mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut. Dalam tahap ini, kata dia, akan menentukan apakah sebuah perkara perlu atau tidak dilakukan supervisi.

“Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ribuan Siswa Madrasah Nagan Raya Doa dan Shalat Ghaib untuk Palestina

Next Post

Asisten Sekda Aceh Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Next Post
Asisten Sekda Aceh Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Asisten Sekda Aceh Pimpin Upacara Ziarah Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com