LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, bersama Forkompida menggelar penanaman pohon bersama di area green belt Bendungan Keureuto, Kecamatan Paya Bakong.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka Peringatan Harbak PUPR atau Hari Bakti Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) ke-78.
Hadir dalam kesempatan ini seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH, M,H, Perwakilan Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Bapak Heru Setiawan, Perwakilan Dandim 01/03 Aceh Utara, Perwakilan Polres Aceh Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Ir. Jaffar, MT, Camat Paya Bakong serta Forkopimda Kecamatan Paya Bakong.
Kegiatan berlangsung pada hari Selasa 28 November 2023 bertepatan dengan Hari Menanam Pohon Indonesia.
Kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya konservasi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal di sekitar bendungan, yang dilakukan tanpa mengganggu fungsi utama bendungan yaitu sebagai tampungan air.
Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Heru Setiawan, selanjutnya penyerahan santunan untuk anak yatim yang diserahkan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Pj Ketua TP-PKK Aceh Utara, Kajari Aceh Utara dan perwakilan Pj Bupati Bener Meriah.
Selanjutnya, kegiatan penanaman pohon secara serentak dilakukan oleh semua pejabat yang hadir pada kegiatan tersebut.
Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, di sela-sela kegiatan penanaman pohon, mengatakan Waduk Kerureuto yang merupakan salah satu proyek strategis nasional adalah aset berharga masyarakat Aceh Utara yang harus sama-sama dijaga.
“Kegiatan menanam pohon di area green belt waduk keureuto ini salah satu contoh baik,” ujarnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Aceh Utara juga berharap kedepannya Waduk Keureuto ini juga bisa menjadi objek wisata di Aceh Utara.
Mahyuzar, berpesan bahwa disamping menjaga kelestarian lingkungan di Kawasan Bendungan.
“Hal yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kelestarian hutan kawasan hulu yaitu daerah cathment area (tangkapan air) tidak membuka lahan sembarangan, tidak membakar hutan dan tidak menebang pohon secara liar,” ujar dia.










