MEUREUDU – Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru memastikan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang viral di Medsos melalui metode Restorative Justice di Mussalla Polres setempat, Jum’at 19 Januari 2024.
Korban AA, 24 tahun, dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 Tahun) dan rekannya.
Keduanya saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB malam.
Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam pada itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice.
“Kita apresiasi atas kinerja IPDA Rifky, S.H, Kapolsek Bandar Baru seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses mediasi hingga kasus tersebut diselesaikan dengan damai,” ujar AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, Kapolres Pidie Jaya.[Mul]










