Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

Admin1 by Admin1
06/02/2024
in Nasional
0
Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka rentang dipolitisasi pihak-pihak tertentu. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta- Mantan Ketua KPU yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menilai sanksi peringatan keras DKPP kepada anggota dan Ketua KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berpotensi dipolitisasi.

Ia berpendapat keputusan DKPP berlebihan dan rawan dimanfaatkan pihak yang selama ini mempersoalkan majunya Gibran di Pilpres 2024.

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran,” kata Juri dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Juri menduga narasi serupa sengaja dikumpulkan untuk menjadi amunisi dalam menjatuhkan Prabowo-Gibran.

Ia mengatakan keputusan KPU yang dulu menerima pencalonan Gibran merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, KPU tak bisa disalahkan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” ucap dia.

Ia menuturkan jika pada saat itu KPU tak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru akan menjadi persoalan baru.

Juri menjelaskan mengubah PKPU membutuhkan waktu karena harus melalui rapat konsultasi dengan DPR.

“Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” ujarnya.

Ia pun meminta publik tak terlalu risau dengan putusan tersebut. Menurutnya, secara prinsip pencalonan Gibran tetap konstitusional. Juri menekankan putusan DKPP itu sama sekali tidak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” ucap Juri.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19/2023 sesuai putusan MK pada perkara 90.

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 ditetapkan.

DKPP saat itu menyatakan PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pj Bupati Pidie Jaya Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bekerja

Next Post

Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Next Post
Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

Ohku, Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Data Kependudukan Agar Tetap Dapat JKA

27/04/2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27/04/2026
Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

27/04/2026
Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

27/04/2026
Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Kemenhaj Mulai Distribusikan Koper Calon Jemaah Haji Banda Aceh

27/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com