Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

Admin1 by Admin1
06/02/2024
in Nasional
0
Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka rentang dipolitisasi pihak-pihak tertentu. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta- Mantan Ketua KPU yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menilai sanksi peringatan keras DKPP kepada anggota dan Ketua KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berpotensi dipolitisasi.

Ia berpendapat keputusan DKPP berlebihan dan rawan dimanfaatkan pihak yang selama ini mempersoalkan majunya Gibran di Pilpres 2024.

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran,” kata Juri dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Juri menduga narasi serupa sengaja dikumpulkan untuk menjadi amunisi dalam menjatuhkan Prabowo-Gibran.

Ia mengatakan keputusan KPU yang dulu menerima pencalonan Gibran merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, KPU tak bisa disalahkan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” ucap dia.

Ia menuturkan jika pada saat itu KPU tak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru akan menjadi persoalan baru.

Juri menjelaskan mengubah PKPU membutuhkan waktu karena harus melalui rapat konsultasi dengan DPR.

“Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” ujarnya.

Ia pun meminta publik tak terlalu risau dengan putusan tersebut. Menurutnya, secara prinsip pencalonan Gibran tetap konstitusional. Juri menekankan putusan DKPP itu sama sekali tidak memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

“KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” ucap Juri.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan anggota melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19/2023 sesuai putusan MK pada perkara 90.

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 ditetapkan.

DKPP saat itu menyatakan PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pj Bupati Pidie Jaya Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan dalam Bekerja

Next Post

Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Next Post
Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Update Korban Agresi Israel di Gaza Capai 27.585 Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026

Terpopuler

Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

Wakil Ketua TKN Nilai Putusan DKPP soal Gibran Rentan Dipolitisasi

06/02/2024

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com