Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Dihentikan, Nazar Apache: Mantong Rame That Keturunan Pang Tibang di Aceh…

redaksi by redaksi
05/04/2024
in Nanggroe
0
Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Dihentikan, Nazar Apache: Mantong Rame That Keturunan Pang Tibang di Aceh…

BANDA ACEH – Mantan calon DPD RI asal Aceh di Pileg 2024, Nazar Apache, turut mengomentari keputusan Panwaslih Pidie yang menghentikan penanganan tindak pidana kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Hal ini disampaikan Nazar Apache dalam akun Tiktok miliknya @Nazar_Apache.

“Jadi asoe surat jih, ternyata pihak Gakkumdu, merasa bahwa bukti-bukti penggelembungan suara yang secara jelas nyata terang benderang dikeu mata geutanyoe ban mandum, yang 16 kecamatan di Pidie nyan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.”

“Hayeu memang,…” kata Nazar yang juga salah seorang pelapor kasus tersebut di Panwaslih Aceh ini lagi.

“Sehingga penanganan kasusnya ka dihentikan proses jih,” ujar dia lagi.

“Ternyata disinan jeut takalon, bahwa mantong rame that keturunan Pang Tibang di Aceh nyoe. Awak publoe bangsa. Cok keuntungan keudroe, publoe bangsa,…,” kata Nazar lagi.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Previous Post

Panwaslih Hentikan Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie

Next Post

Kemenag Resmi Memperpanjang Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri Tenaga Non ASN hingga 19 April

Next Post
Kemenag Resmi Memperpanjang Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri Tenaga Non ASN hingga 19 April

Kemenag Resmi Memperpanjang Jadwal Pemutakhiran Data Mandiri Tenaga Non ASN hingga 19 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

30/10/2025
Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

30/10/2025
3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita hingga Kritis

3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita hingga Kritis

30/10/2025
Tolitoli Sulteng Banjir, 3 Desa Terendam dan Jembatan Putus

Tolitoli Sulteng Banjir, 3 Desa Terendam dan Jembatan Putus

30/10/2025
Trump Dapat Hadiah Mahkota Emas ‘Dinasti Silla’ dari Korsel

Trump Dapat Hadiah Mahkota Emas ‘Dinasti Silla’ dari Korsel

30/10/2025

Terpopuler

Dua Personil Satlantas Polres Abdya Berhasil Sekap Pelaku Kejahatan Narkoba

Dua Personil Satlantas Polres Abdya Berhasil Sekap Pelaku Kejahatan Narkoba

28/10/2025

Pemenang Desain Tugu dan Gerbang Abdya yang Bertajuk ‘Meusaboh’

Dr. Sarina Aini ‘Wanita Berdarah Gayo’ Resmi Jadi Ketua STAI Chik Pante Kulu

Kantor Golkar Pijay Terbuka Untuk Tamu MTQ Aceh Ke-XXXVII

Nyan, Link Twibbon MTQ Aceh ke-XXXVII 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com