BANDA ACEH – Mantan calon DPD RI asal Aceh di Pileg 2024, Nazar Apache, turut mengomentari keputusan Panwaslih Pidie yang menghentikan penanganan tindak pidana kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.
Hal ini disampaikan Nazar Apache dalam akun Tiktok miliknya @Nazar_Apache.
“Jadi asoe surat jih, ternyata pihak Gakkumdu, merasa bahwa bukti-bukti penggelembungan suara yang secara jelas nyata terang benderang dikeu mata geutanyoe ban mandum, yang 16 kecamatan di Pidie nyan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.”
“Hayeu memang,…” kata Nazar yang juga salah seorang pelapor kasus tersebut di Panwaslih Aceh ini lagi.
“Sehingga penanganan kasusnya ka dihentikan proses jih,” ujar dia lagi.
“Ternyata disinan jeut takalon, bahwa mantong rame that keturunan Pang Tibang di Aceh nyoe. Awak publoe bangsa. Cok keuntungan keudroe, publoe bangsa,…,” kata Nazar lagi.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.
Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.
Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.
Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.
Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.









