Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

redaksi by redaksi
30/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

BLANGPIDIE – Melalui perantaraan kuasa hukumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Erisman, SH, Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH, mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3866 K/Pdt/22025. Yang mengabulkan Kasasi kita (Tergugat II Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya) dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025.

Yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan Gugatan PT. Cemerlang Abadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana sebelumnya PT. Cemerlang kembali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kementrian ATR dan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas Nama PT. Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi dikecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.

“Dengan dikabulkannya Eksepsi kita Tergugat II, dimana Mahkamah Agung mengambil alih dengan Mengadili Sendiri pokok perkara dengan Dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan PT. CA, artinya status legal HGU milik PT. Cemerlang saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 Ha. Kebun Plasma seluas 960 Ha dan TORA seluas 1.884,96 Ha.” ungkap Erisman.

Katanya lagi, putusan kemenangan ini tentu setelah melewati proses yang cukup panjang mulai dari Putusan Tingkat Pertama, kemudian Banding hingga terbit Putusan Kasasi ini, ini tentu juga tidak terlepas dari do’a dan dukungannya dari masyarakat serta semangat Pemerintah sebelumnya yang cukup keras menolak Izin Perpanjangan HGU PT. CA.

“Kemenangan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” ucap Erisman.

Salinan Putusan Kemenangan ini tentu akan disampaikan kepada pihak otoritas Pemerintah Daerah guna untuk tindak lanjut, karena putusan Kasasi ini pada dasarnya sudah Incracht final dan mengikat meskipun kemudian ada sikap PT. Cemerlang Abadi mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK (Peninjauan Kembali).

Previous Post

3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita hingga Kritis

Next Post

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Next Post
Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026
Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

10/06/2026
Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com