Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ohku, Pilgub Aceh 2024 Tanpa Pasangan Calon Jalur Independen

redaksi by redaksi
13/05/2024
in Nanggroe
0
Ohku, Pilgub Aceh 2024 Tanpa Pasangan Calon Jalur Independen

KIP Aceh memastikan tidak ada calon gubernur independen yang akan bertarung di Pilkada Aceh 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang maju lewat jalur independen untuk bertarung di Pilkada 2024.

Hal itu diketahui setelah bakal pasangan calon perseorangan atas nama Said Syahrizal dan Said Amir Azan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP Aceh. Pasangan ini satu-satunya yang mendaftar lewat jalur independen.

KIP Aceh adalah bagian dari KPU yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh.

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, pasangan itu mendaftar pada detik-detik penutupan. Saat berkasnya diperiksa mereka kekurangan jumlah dukungan.

Mereka hanya menyertakan 158.197 dukungan KTP yang tersebar pada 23 kabupaten/kota di Aceh. Sementara syarat minimal dukungan untuk calon Gubernur Aceh yaitu sebanyak 165.476 dengan sebaran pada 12 Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.

“KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” kata Sayuni kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

“Dengan demikian jumlah calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 nihil,” lanjutnya.

Jadwal penerimaan penyerahan dukungan calon independen telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Selama periode itu hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hard copy.

Namun pasangan itu dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkasnya dikembalikan. Sayuni mengatakan dalam aturan di Pilkada 2024 tidak ada masa perbaikan.

“Dalam aturan memang tidak ada masa perbaikan,” kata Sayuni.

Dengan demikian, Sayuni kembali menegaskan tidak ada pasangan independen bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Pilkada 2024 untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Pada Pilgub Aceh 2017 lalu, ada tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada lewat jalur independen mereka masing-masing yaitu pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ngeri, Warga Ulee Kareng Dipotong Daun Telinga Gegara Utang

Next Post

Mahasiswa UPSI Malaysia Shortcourse di Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

Next Post
Mahasiswa UPSI Malaysia Shortcourse di Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

Mahasiswa UPSI Malaysia Shortcourse di Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com