Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenperin dan BKPM Bakal Rakor Soal Status Pabrik Semen di Aceh

redaksi by redaksi
26/05/2024
in Nanggroe
0
Kemenperin dan BKPM Bakal Rakor Soal Status Pabrik Semen di Aceh

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo. ANTARA/HO

Jakarta – Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menggelar rapat koordinasi untuk membahas status pendirian pabrik semen di Aceh Selatan.

“Minggu depan akan ada rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian dan BKPM dan akan memeriksa status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri,” kata Lilik dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Lilik menyampaikan hal itu, menanggapi soal adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman soal rencana pendirian pabrik baru, yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan perusahaan asal China, pada Sabtu 18 Mei 2024 di Jakarta.

Penandatanganan MoU dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group. Pabrik itu, diketahui berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun.

Menurut Lilik, hal itu dianggap bertolak belakang dengan moratorium. Selain itu, akan mengancam tiga pabrik semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di daerah Sumatera. Ketiganya yakni PT Solusi Bangun Andalas (SBA) dengan produksi 1,8 juta ton per tahun. “Ini dipastikan akan gulung tikar,” ucap Lilik.

Kedua, yakni PT Semen Padang di Sumatera Barat (Sumbar) dengan kapasitas 8 juta ton per tahun; dan PT Semen Baturaja di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan kapasitas produksi 2,5 juta ton per tahun.

“Tambah Semen Padang di Dumai yang produksinya tidak besar. Belum lagi semen dari pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera,” jelas Lilik.

Menurut Lilik, saat ini kondisi semen terjadi kelebihan pasokan (over supply) mencapai 54,4 juta ton. Hal itu karena kebutuhan dalam negeri tercatat hanya 65,5 juta ton sementara produksi mencapai 119,9 juta ton.

Atas kondisi itu, menurut Lilik pemerintah sudah mengunci izin baru pabrik semen, mengingat di dalam negeri produksi melimpah ruah.

“Pemeringah sudah membuat moratorim, tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua dan Maluku,” ucap Lilik.

Lilik menjelaskan, dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) yang sekarang, sudah ada kebijakan moratorium investasi pabrik semen baru (terintegrasi).

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan pabrik baru sudah tidak bisa diproses (terkunci di sistem), kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Meskipun hal itu belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Daftar Prioritas Investasi.

“Perizinan berusaha via OSS per 31 Maret 2024 sudah terintegrasi secara elektronik dengan izin lingkungan (Amdal),” jelas dia.

Lebih lanjut, Lilik mengatakan bahwa industri semen dikategorikan risiko menengah tinggi sehingga dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar.

“Adapun Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan,” tambah Lilik.

Hal-hal lain, kata Lilik, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti Sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya. Perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif (NIB dan Sertifikat Standar).

Dengan demikian, lanjut Lilik, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan.

“Sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukas Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menggelar rapat koordinasi guna membahas soal pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan. Meski begitu, dia tidak menyebut kapan tanggal pasti terkait rencana rakor tersebut.

Selain itu, tambah Lilik, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan.

“Tampaknya masalah Aceh ini sudah jadi isu. Makanya akan ada rapat membahas hal dimaksud,” imbuh Lilik.

Sumber: antara

Previous Post

Kanwil Kemenag Aceh Tinjau dan Pastikan Capaian Sejuta Arah Kiblat

Next Post

DKP Minta Nelayan Aceh Jaga Kualitas Tangkapan

Next Post
Perlu Solusi untuk Tangani Turunnya Harga Ikan di Aceh

DKP Minta Nelayan Aceh Jaga Kualitas Tangkapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026
140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

01/04/2026
Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com