BANDA ACEH – Sekretariat Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Aceh mengadakan pertemuan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh di Aula Kantor DPD RI Provinsi Aceh.
Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang DPD RI yang masih kurang diketahui oleh masyarakat Aceh.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si., menekankan pentingnya memperkenalkan lembaga DPD RI kepada masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa DPD RI menjadi harapan baru bagi rakyat dengan semakin menguatnya wewenang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kedaerahan. Namun, ada isu hangat terkait permintaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari daerah guna pembangunan, yang dalam kenyataannya wewenang tersebut sering dicaplok oleh kementerian.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, menegaskan bahwa sosialisasi tugas dan wewenang DPD RI sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi lembaga ini. DPD RI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, terutama dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan kedaerahan. Namun, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023, hanya 35% masyarakat Aceh yang mengetahui tentang peran DPD RI (LSI, 2023).
Sebagai contoh, sosok “Haji Uma” yang lebih dikenal di masyarakat Aceh dibandingkan dengan lembaga DPD RI itu sendiri.
“Hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan informasi yang perlu diatasi. Oleh karena itu, DPD RI Provinsi Aceh melalui pertemuan ini berupaya untuk mengedukasi masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya peran DPD RI. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengadakan pertemuan audiensi seperti ini yang melibatkan berbagai pihak terkait,” katanya.
Selain itu, DPD RI juga memiliki wewenang dalam memberikan pertimbangan kepada DPR dan Presiden dalam pembahasan APBN, otonomi daerah, dan penataan daerah. Namun, peran DPD RI dalam pengalokasian anggaran ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Lebih lanjut, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai upaya DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Misalnya, dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan daerah pesisir seperti Aceh. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa Aceh memiliki potensi perikanan yang sangat besar dengan produksi ikan mencapai 200 ribu ton per tahun (KKP, 2023). Oleh karena itu, peran DPD RI sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah pusat berpihak pada kepentingan daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa DPD RI menjadi harapan baru bagi rakyat Aceh dengan semakin menguatnya wewenang dalam pembahasan RUU tentang kedaerahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi daerah. Sebagai contoh, dalam pembahasan RUU tentang pengelolaan sumber daya alam, DPD RI memiliki peran strategis dalam memberikan masukan yang relevan.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada tahun 2023, terdapat 15 RUU yang melibatkan DPD RI dalam pembahasannya, termasuk RUU tentang pengelolaan sumber daya alam dan otonomi daerah (Kemendagri, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa peran DPD RI semakin diakui dalam proses legislasi di tingkat nasional. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama dalam hal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rapat tersebut, Aliman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah. Sebagai contoh, sektor kelautan dan perikanan di Aceh memiliki potensi yang sangat besar, namun masih banyak kendala yang dihadapi, seperti minimnya infrastruktur dan teknologi. Data dari BPS Aceh menunjukkan bahwa pada tahun 2022, kontribusi sektor perikanan terhadap PDRB Aceh hanya sebesar 3,5% (BPS Aceh, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, Aliman juga mengungkapkan bahwa DPD RI dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si., juga mengangkat isu hangat terkait permintaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dari daerah guna dimanfaatkan untuk pembangunan. Hal ini penting untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana alokasi dari pusat. Namun, dalam kenyataannya, wewenang yang menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah sering kali dicaplok oleh kementerian.
Menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Aceh hanya mencapai Rp 2,5 triliun, sementara dana transfer dari pusat mencapai Rp 15 triliun (Kemenkeu, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa Aceh masih sangat bergantung pada dana dari pusat. Salah satu penyebab rendahnya PAD adalah minimnya wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam dan perikanan.
Sebagai contoh, dalam sektor perikanan, pemerintah daerah sering kali menghadapi kendala dalam hal perizinan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 30 kasus sengketa perizinan antara pemerintah daerah dan kementerian (KKP, 2023). Hal ini menunjukkan perlunya peran DPD RI dalam menyelesaikan masalah tersebut dan memperjuangkan hak-hak daerah.
Menanggapi penjelasan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, menyampaikan bahwa masukan tersebut akan disampaikan kepada Anggota DPD RI asal Aceh agar menjadi pembahasan dalam kunjungan reses mereka ke daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan daerah dapat diperjuangkan di tingkat nasional.
Sebagai langkah tindak lanjut, Wahyu juga mengusulkan untuk mengadakan pertemuan rutin antara DPD RI dan pemerintah daerah guna membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Wahyu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam hal pengembangan kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.









