Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

redaksi by redaksi
13/06/2024
in Nasional
0
Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan bakal menindaklanjuti dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang di ratusan TPS, sebagaimana putusan MK. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Pileg tingkat DPRD kabupaten dan DPR RI di Jawa Timur. Walhasil ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan surat suara ulang.

Perkara pertama yang dikabulkan MK ialah No 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan Partai Demokrat, yang meminta rekapitulasi dan pencermatan ulang formulir model C di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, untuk Pileg DPRD Kabupaten Jember.

Lalu, perkara No 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari permohonan PAN yang meminta penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru, dan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I.

Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan No 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PKS yang meminta penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Aang Kunaifi mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang sebagaimana putusan MK pada Selasa (10/6).

“Pascaputusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin, memang beberapa nomor perkara yang lokusnya ada di Jatim, untuk jenis pemilu DPR RI dan DPRD Kabupaten. Maka KPU Provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperintahkan oleh MK,” kata Aang melalui keterangannya, Kamis (13/6).

KPU Jatim, kata Aang, segera melakukan penghitungan suara ulang dalam waktu dekat. Hal itu akan selesai 15 hari setelah keluarnya putusan MK.

“Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, kata Aang, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksanaan putusan MK,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tentang penghitungan suara ulang itu.

“Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK,” kata Shinta.

“Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan,” tutupnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Anwar Abbas: Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah

Next Post

Kanwil Kemenag Aceh Peringkat Terbaik Ketiga Pelaksanaan CASN 2023

Next Post
Kanwil Kemenag Aceh Peringkat Terbaik Ketiga Pelaksanaan CASN 2023

Kanwil Kemenag Aceh Peringkat Terbaik Ketiga Pelaksanaan CASN 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026
Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

12/07/2026
Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com