Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Bakal Kembali Periksa Suami BCL Usut Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

redaksi by redaksi
15/06/2024
in Nasional
0
Polisi Bakal Kembali Periksa Suami BCL Usut Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Polisi bakal kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana. Proses hukum sudah masuk penyidikan (Instagram/@tikoaryawardhana)

Jakarta – Polisi bakal kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana untuk mengusut kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.

Tiko diketahui telah dimintai keterangan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Tiko akan kembali diperiksa selaku saksi terlapor.

“Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

de Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary hanya menyebut pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.

“Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko),” ucap dia.

Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

“Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).

Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019,” imbuhnya.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.

“Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000,” tutur Ade Ary.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mahfud MD: Ciri Pemerintah Otoriter Sudah Tampak Saat Ini

Next Post

Anggota Marinir AS Luka Parah Kena Rudal Houthi di Teluk Aden

Next Post
Anggota Marinir AS Luka Parah Kena Rudal Houthi di Teluk Aden

Anggota Marinir AS Luka Parah Kena Rudal Houthi di Teluk Aden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

13/07/2026
Kakanwil Kemenag: Matamuda Bukan Sekedar Penyambutan Siswa Baru

Kakanwil Kemenag: Matamuda Bukan Sekedar Penyambutan Siswa Baru

13/07/2026
Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

Nyan, 90 Anak Miskin Ekstrem Pidie Jaya Dikirim ke Sekolah Rakyat

13/07/2026
Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

13/07/2026
Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam di Objek Wisata Mata Ie

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com