BLANGPIDIE – Genap sebulan yang lalan yang lalu, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2024, anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dilantik oleh Bawaslu RI dan dengan tujuan untuk mengemban amanat yang berat, yakni mengawasi Pilkada agar proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati daerah setempat dapat berjalan lancar secara demokratis, jujur dan transparan.
Namun hingga saat ini, Panwaslih yang telah resmi dibentuk tersebut tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal ditengah tahapan pemilihan yang terus berjalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Wahyu Candra, SH pada rilis yang diterima awak media ini, Minggu 16 Juni 2024.
Wahyu menyebutkan, bahwa hingga saat ini belum ada dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kepada pihaknya,selain hanya personil sekretariat, sementara anggaran yang disediakan Pemkab setempat hanya sebesar 1,5 milyar rupiah, sementara pelaksanaan Pengawasan Pilkada tahun 2017 yang lalu mencapai 3,7 milyar rupiah.
“Kami sangat berharap keseriusan dan fokus Pemkab untuk mendukung agar lembaga yang pengawasan Pilkada ini segera bisa maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Wahyu Candra.
Pihaknya juga mengakui telah bersurat untuk menyampaikan usulan kebutuhan anggaran hingga dua kali melakukan rapat bersama dengan TAPK, namun belum ditemukan kesepakatan terkait kebutuhan anggaran pengawasan yang diusulkan Panwaslih.
“Dalam dua kali rapat tersebut, Pemda hanya menyanggupi kebutuhan anggaran sebesar Rp 4 milyar dari usulan Rp 9,1 milyar, dengan alasan bahwa kondisi keuangan yang sulit dan defisit masih belum bisa ditutupi,” kata Candra.
Dari angka Rp4 milyar, Pemkab Abdya hanya mampu untuk membiayai honorarium pelaksana, namun tidak bisa untuk memenuhi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengawasan lainnya, seperti perekrutan Pengawas ad hoc tingkat Kecamatan, PKD dan PTPS. Belum lagi dengan memberikan pembekalan pelatihan kepada mereka, dan tahapan-tahapan lainnya.
“Tentu kami tidak ingin berandai-andai, namun jika Pemkab Abdya menyatakan tidak memiliki anggaran untuk membiayai tugas dan fungsi Panwaslih, kami mohon Penjabat Bupati Aceh Barat Daya dapat bersurat secara resmi kepada kami, hal tersebut dapat kami jadikan dasar untuk memberikan rekomendasi penundaan Pilkada Aceh Barat Daya Tahun 2024, karena kebutuhan pelaksanaan Pilkada bukan kebutuhan Panwaslih, namun merupakan kebutuhan penting Kabupaten Aceh Barat Daya untuk mendapatkan pemimpin untuk 5 tahun mendatang,” tegasnya.
Jika hal ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tidak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan berpotensi cacat hukum. Berdasarkan hasil rapat Panwaslih dengan Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kemendagri sudah menyurati seluruh Pemda seluruh Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan anggaran penyelenggaran Pilkada sejak tahun 2023 sebanyak 40% dan tahun 2024 sebanyak 60% sesuai Permendagri 54 tahun 2019 sebagai mana perubahan Permendagri nomor 41 tahun 2020.
“Ini merupakan salah satu program strategis Nasional dan hal tersebut pun merupakan salah satu tugas pokok dari Penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya,” pungkas Wahyu Candra.










