Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Pidie Jaya ‘Gulung’ Dua Pemain Judi Online dalam Operasi Terpisah

redaksi by redaksi
23/06/2024
in Lintas Timur
0
Polres Pidie Jaya ‘Gulung’ Dua Pemain Judi Online dalam Operasi Terpisah

MEUREUDU – Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap dua pelaku judi jenis slot dalam dua operasi terpisah pada pekan ini.

Operasi-operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Pidie Jaya serta menegakkan hukum syariat di Provinsi Aceh.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah RM (35), seorang wiraswasta dari Gampong Peuakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di Warkop Cekki, Ulee Gle.

RM tertangkap sedang bermain game slot judi online menggunakan HP POCO M4 Pro berwarna hitam dengan akun MACO4D dan ID amat321, hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satreskrim Pidie Jaya.

Keesokan harinya, Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.05 WIB, tim Opsnal kembali berhasil menangkap AY (40), seorang buruh harian lepas dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

AY ditangkap di Warkop Rindang, Jalan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Meureudu dengan barang bukti berupa HP Vivo 1920 berwarna biru. AY sedang bermain judi online dengan menggunakan akun Serubet dan ID ayubet33.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan, Minggu,(23/6) bahwa kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda,” tegas Iptu Fauzi Atmaja, S.H.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan Polres Pidie Jaya dalam menjaga ketertiban serta menerapkan hukum syariat di Provinsi Aceh.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung dengan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.[Mul]

Previous Post

Syech Fadhil Minta Santri Cegah Perpecahan Bangsa dengan Silaturahmi

Next Post

YARA Desak Pemerintah Aceh segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Next Post
YARA Desak Pemerintah Aceh segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

YARA Desak Pemerintah Aceh segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com