Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Dipecat Gara-gara Asusila

redaksi by redaksi
05/07/2024
in Nasional
0
Ini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Dipecat Gara-gara Asusila

Ketua KPU Pusat menerima gaji Rp43 juta per bulan. Ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan hingga jaminan kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta – Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta per bulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.

Namun, Hasyim kini dicopot dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam kasus asusila.

Sanksi pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Memang berapa gaji yang diterima Hasyim sebagai ketua KPU RI?

Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.

“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).

“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.

Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Palestina Respons RI-Malaysia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Next Post

Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Next Post
Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menyulut Semangat Literasi dari Madrasah Pelosok Negeri

Menyulut Semangat Literasi dari Madrasah Pelosok Negeri

25/05/2026
Farah Najiha; Santri Asal Cot Abeuk yang Piawai Berbahasa Inggris

Farah Najiha; Santri Asal Cot Abeuk yang Piawai Berbahasa Inggris

25/05/2026
Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

PLN Sebut Listrik di Aceh Sudah Pulih

25/05/2026
ASDP dan Pemerintah Aceh Garap Jalur Logistik Jakarta-Malahayati

ASDP dan Pemerintah Aceh Garap Jalur Logistik Jakarta-Malahayati

25/05/2026
DPPKBPP dan PA Aceh Besar Perkuat Koordinasi bersama IDAI Aceh

DPPKBPP dan PA Aceh Besar Perkuat Koordinasi bersama IDAI Aceh

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com