Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

redaksi by redaksi
10/07/2024
in Ekonomi
0
Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

Kasubdit Lingkungan Hidup Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Petunjuk Teknis Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja Berbasis Ekologis (IKE), di Banda Aceh, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Nurul Hasanah)

Banda Aceh – Kemendagri RI mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengadopsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologis/lingkungan (EFT) yang saat ini sedang dilakukan penyusunan petunjuk teknis terkait tata cara penerapan insentif kinerjanya.

“Kami telah menyusun juknis cara penerapan kinerja berbasis ekologis. Diharapkan ini bisa ikut mendorong penerapan EFT di semua daerah yang mungkin belum menerapkannya,” kata Kasubdit Lingkungan Hidup Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan Kunto Bimaji dalam sosialisasi dan diskusi publik petunjuk teknis tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis (IKE) daerah, di Banda Aceh.

Kunto mengatakan, Kemendagri telah bekerja sama dengan Pilar Nusantara untuk mengembangkan inovasi pendanaan penganggaran berbasis ekologis atau ekological fiscal transfer (EFT) dengan tujuan meningkatkan skema pembiayaan untuk lingkungan hidup di daerah.

“Tentunya dengan EFT ini dapat memberikan kompensasi dan insentif kepada daerah atas perlindungan ekologis yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, EFT ini sendiri merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintahan di bawahnya pada setiap wilayah.

Diantaranya, transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE), kemudian dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE).

“Kiranya inovasi ini menjadi praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan dikembangkan di kabupaten/kota lainnya, sehingga pembangunan bisa terus berjalan,” kata Kunto.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pilar Nusantara (Pinus), Rabin Ibnu Zainal, menyampaikan sosialisasi juknis ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap drat yang telah disusun sejak 2023.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat 39 pemerintah daerah di Indonesia telah mengadopsi konsep EFT dan telah dialokasikan dana sekitar Rp289 miliar sebagai insentif berdasarkan kinerja ekologis kepada pemerintah di bawahnya.

“Poin kita tidak ingin menambah kebijakan baru, tetapi kita ingin EFT itu lewat kebijakan yang sudah ada dapat diadopsi,” demikian Rabin Ibnu Zainal.

Sumber: antara

Previous Post

4 Jemaah Haji Kloter I Butuh Ambulans Begitu Tiba di Aceh, 1 Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Next Post

Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Next Post
Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Masa Jabatan Mahyuzar Bakal Berakhir pada 14 Juli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026
Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

Iran Wanti-wanti Warga Timteng Jauhi Tempat Persembunyian Pasukan AS

25/07/2026
Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Kemendagri Dorong Aceh Adopsi Kebijakan Transfer Fiskal Ekologi

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com