Banda Aceh – Pertemuan penting antara Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh beserta jajarannya dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam pertemuan kali ini, BPKA diwakili oleh Heza Diandra, S.S.TP, M.Si., Kasubbid Penatausahaan Aset/BMA, dan Harsya Jumanda, S.STP, MM., Penelaahan Teknis Kebijakan Aset/BMA.
Fokus utama pembicaraan adalah kelanjutan koordinasi hibah tanah dari Pemerintah Aceh kepada Kantor DPD RI Provinsi Aceh, yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung kantor baru.
Dalam pembahasan ini, kedua pihak meninjau kembali amanat Pasal 252 ayat (40) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa Anggota DPD RI harus berdomisili di daerah pemilihannya dan memiliki kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. Namun, terbatasnya lahan di ibu kota Aceh menjadi tantangan tersendiri, mengingat hampir semua tanah telah digunakan oleh Kementerian Lembaga yang mempunyai perwakilan di Aceh.
BPKA menyampaikan rekomendasi untuk DPD RI agar menerima hibah tanah seluas kurang lebih 2.500 m2 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Ingin Jaya, Aceh Besar. Lokasi tersebut terletak strategis di sebelah Balai PPW Aceh, di wilayah yang sedang berkembang pesat dan diprediksi akan menjadi area strategis di masa depan.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh menyatakan akan segera melaporkan hasil pertemuan ini kepada Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Jenderal DPD RI. Selain itu, rekomendasi ini juga akan disampaikan kepada empat Anggota DPD RI asal Aceh untuk memperoleh dukungan dan persetujuan dari mereka, mengingat pentingnya keputusan ini bagi anggota dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Dengan rekomendasi yang ada, diharapkan pembangunan gedung baru DPD RI Provinsi Aceh dapat segera terwujud, mendukung optimalisasi tugas para Anggota DPD RI dalam melayani masyarakat Aceh secara lebih baik. []










