Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bupati Aceh Besar Diminta Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

redaksi by redaksi
24/09/2024
in Nanggroe
0
Bupati Aceh Besar Diminta Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

Jantho- Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, meminta Pj Bupati Aceh Besar, untuk ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah (10), bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 18 September 2024.

Bocah SD kehilangan nyawanya terkena bekas galian C yang berada di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Atas kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur, mengecek langsung Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Namun, sebagai pemilik wilayah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, dengan adanya rekomendasi tersebutlah keluar izin terhadap galian C.

Sebagai pemilik wilayah dan pemberi rekomendasi sudah menjadi kewajiban dari Pemkab Aceh Besar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan sampai dengan kewajiban reklamasi bekas galian C tersebut.

“Kami minta Pemkab Aceh Besar harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah yang tenggelam dibekas galian C, dan menurut informasi yang kami dapat ini sudah yang ketiga tenggelamnya anak-anak dibekas galian C tersebut,” kata M. Nur, Minggu (20/9/2024).

Izin galian C ini walaupun kewenangan perizinannya di Provinsi. Namun, tetap didahului oleh rekomendari berjenjang mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga izin ini keluar.

Sebagai pemberi rekomendasi sudah menjadi tanggung jawabnya juga untuk melakukan pemantauan terhadap kewajiban dari pemegang izin galian C sampai dengan reklamasi bekas galian tersebut,” kata M. Nur.

YARA juga mendesak pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka pemilik dan pihak yang terlibat dalam galian C yang meninggalkan kolam besar dan telah menewaskan bocah M. Yudi Ardiansyah.

Menurut M. Nur, untuk mencari pemilik galian C tentunya bukan hal yang rumit, mengingat data dari pemilik lokasi galian C tersebut terdata di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh dan juga melibatkan Pemerintah Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan rekomendasinya pemilik galian C
harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya melakukan reklamansi terhadap bekas galian C yang menurut data pada Dinas ESDM Aceh, izin Tanah yang berlokasi di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya telah berakhir pada 14 Oktober 2022.

“Bukan hal yang sulit mencari pemilik galian C yang menewaskan M. Yudi Ardiansyah, dari Keuchik, Camat, Bupati. Selain Dinas ESDM juga pasti tahu pemiliknya karena terlibat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk izin tersebut, pemiliknya harus ditindak secara hukum karena telah mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi pasca izinnya berakhir, dan data yang kami dapat di Gampong Neuhen tersebut ada izin tanah yang telah berakhir pada 14 Oktober 2022, apakah itu lokasi tenggelamnya M. Yudi Ardiansyah atau bukan tinggal dicek saja titik koordinat izinnya,”ujar M. Nur.

Previous Post

Ir. Sunawardi: Abdya Miliki Potensi Pertanian Besar, Lumbung Pangan Provinsi Aceh

Next Post

DPMG Kota Banda Aceh Gelar FGD Pembentukan BKAG di Baiturrahman

Next Post
DPMG Kota Banda Aceh Gelar FGD Pembentukan BKAG di Baiturrahman

DPMG Kota Banda Aceh Gelar FGD Pembentukan BKAG di Baiturrahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Bupati Aceh Besar Diminta Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

Bupati Aceh Besar Diminta Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bocah di Bekas Galian C

24/09/2024

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com