Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Syech Fadhil Dilaporkan Kampanye, Juru Bicara Bustami – Syech Fadhil: Mereka Tak Paham Definisi Kampanye

redaksi by redaksi
12/10/2024
in Nanggroe
0
Syech Fadhil Dilaporkan Kampanye, Juru Bicara Bustami – Syech Fadhil: Mereka Tak Paham Definisi Kampanye

BANDA ACEH – Tim Hukum pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah melaporkan Syech Fadhil Rahmi yang adalah cawagub Bustami Hamzah ke Panwaslih Aceh dengan tuduhan melanggar aturan kampanye lantaran Syech Fadhil hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Tim Mualem – Dek Fadh menganggap Syech Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.

Merespon pelaporan itu, Juru Bicara Bustami – Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye, lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syech Fadhil sebagai calon gubernur Aceh.

Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.”

Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.[]

Previous Post

Abu MUDI Serahkan Mobil Pribadinya Untuk ZAMAN

Next Post

Demokrat Apel Siaga Kader untuk Pemenangan Mualem-Dekfadh

Next Post
Demokrat Apel Siaga Kader untuk Pemenangan Mualem-Dekfadh

Demokrat Apel Siaga Kader untuk Pemenangan Mualem-Dekfadh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com