Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

redaksi by redaksi
01/11/2024
in Nanggroe
0
Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

Reserse narkoba Polresta Banda Aceh saat memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba lewat bandara SIM, di Banda Aceh, Jumat (1/11/2024) (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram ke Jakarta.

“Kasus ini terungkap saat tersangka menjalani pemeriksaan di bandara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Jumat.

AKP Rajabul menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/10), di mana petugas Avsec bandara SIM mengamankan dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen.

Tersangka, diamankan karena ketahuan membawa barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit keduanya.

Setelah itu, petugas Avsec bandara SIM langsung menyerahkan tersangka ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, kata dia, petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, setelah dibongkar akhirnya ditemukan dua paket sabu.

“Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, diduga iku melakukan hal yang sama. Ternyata, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal MH,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, sandal yang digunakan kedua tersangka tersebut sudah dimodifikasi pada bagian solnya untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu itu ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya juga mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mobil penumpang dengan tujuan bandara untuk membeli tiket dan berangkat ke Jakarta,” katanya.

Rajabul menyampaikan, dalam melakukan tugasnya, kedua tersangka juga mendapatkan uang saku dari CA, dan jika berhasil membawa sabu-sabu sampai ke Jakarta, mereka bakal menerima upah sebesar Rp10 juta.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya juga telah beberapa kali berhasil meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.

Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, tetapi tidak melalui bandara SIM Aceh Besar.

“Yang terakhir ini gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu-sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” demikian AKP Rajabul Asra.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Gubernur: Human trafficking Rohingya ke Aceh Sudah Keterlaluan

Next Post

Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Next Post
Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026
3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

3.056 Sekolah di Aceh Kembali Berfungsi Pascabencana Alam

25/07/2026
Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

25/07/2026
Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

Mantan Kepala SMAN Taman Fajar Nakhodai SMKN 1 Idi

25/07/2026

Terpopuler

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

01/11/2024

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com