SIGLI – PPPK belum berpihak ke guru honor di sekolah-sekolah swasta. Mereka belum bisa ikuti dalam proses kontrak PPPK, aneh tapi nyata.
Hal itu dikatakan oleh Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag kepada Atjehwatch.com, Senin 25 November 2024.
Dr. Safwan yang juga merupakan ketua Pembina Pemantau Pendidikan Aceh (P2A) menjelaskan bahwa ada sebuah aturan guru honorer dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) apabila lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pada seleksi tahun ini, ada 1.031.554 formasi PPPK yang akan dibuka.”
“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Safwan.
Walaupun begitu, kata dia, khususnya untuk PPPK jabatan fungsional (JF) guru, tidak semua orang bisa mendaftarkan diri.
“Ini Ketentuan Baru CAT CPNS, PPPK, hingga Sekolah Kedinasan. Apakah guru swasta isa Ikut PPPK 2024?”
“Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. Bahwa hanya beberapa kelompok guru swasta yang dapat mendaftar PPPK guru 2024,” jelas Safwan.
“Sesuai dengan pengaturan yang ada di Kementrian terkait dengan mekanisme PPPK guru, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah pelamar prioritas yang P1, jadi untuk sementara belum ada peluang bagi guru honor di swasta untuk bisa ikut PPPK, sangat disayangkan, kita berharap semoga pada menteri baru supaya memberi peluang kepada guru honor yang mengajar di swasta. Dan juga kepada sekolah swasta yang ada di bawah yayasan supaya memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” ujar Dr. Safwan.[Mul]











