Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap seorang gelandangan yang ditemukan bersama seorang anak kecil di Jl. Merapi, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Jum’at (20/12) sore.
Muhammad Iqbal Husen Komandan Regu VI yang memimpin langsung penertiban tersebut menyebutkan bahwa gelandangan yang ditertibkan pihaknya bukanlah wajah baru di jalanan Kota Banda Aceh.
“Kami telah sering menertibkan mereka dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, termasuk Under Pass Beurawe dan di depan Pengadilan Tinggi Aceh,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan bahwa praktik meminta-minta dengan menggunakan anak kecil sebagai pengemis adalah modus yang sudah sering terjadi.
Iqbal mengingatkan warga untuk tidak memberikan bantuan kepada gelandangan, karena tindakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah pengemis di Kota Banda Aceh.
“Gelandangan dan anak kecil yang terjaring dalam penertiban tersebut telah kita serahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutup Iqbal.