Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI AL-Warga Sudah Bongkar Pagar Laut Tangerang Sepanjang 11,75 Km

redaksi by redaksi
25/01/2025
in Nasional
0
TNI AL-Warga Sudah Bongkar Pagar Laut Tangerang Sepanjang 11,75 Km

Sepanjang 11,75 km pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibongkar oleh 750 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut, aparat terkait dan warga nelayan. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Sebanyak 750 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut, aparat terkait hingga warga nelayan telah membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 11,75 kilometer pada Jumat (24/1).

“Hingga hari ini (kemarin), Jumat, total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat nelayan yaitu sepanjang 11,75 KM yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi,” dikutip dari keterangan tertulis TNI Angkatan Laut.

Pembongkaran yang dilakukan di Perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk itu menggunakan 3 KAL/Patkamla, 8 Sea Rider, 14 Perahu Karet, 2 RBB, 1 RHIB dari TNI AL ditambah dengan kapal-kapal dari KKP, Polairud dan nelayan.

Personel gabungan menemui kendala pembongkaran di wilayah Kronjo dan Mauk. Sebab, ada 3 lapis bagian pagar laut sehingga butuh waktu lebih untuk dibongkar.

“Total pagar laut yang telah terbongkar hingga hari ini di wilayah Tanjung Pasir sepanjang 9 km, Kronjo 2 km dan Mauk 750 m,” dikutip dari keterangan tersebut.

“Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat guna membuka akses nelayan untuk melaut,” sambungnya.

Adapun Pagar laut ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.

Eli mengklaim DKP Banten menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penerbitan surat HGB di atas pagar laut Tangerang itu cacat prosedur dan material.

Nusron juga mengaku mulai mencabut surat HGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang tersebut.

“Saya minta tanda tangan di depan para wartawan supaya publik tahu bahwa sudah kita batalkan,” kata Nusron melalui video di Instagram @nusronwahid, Jumat (24/1).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Putin Siap Berunding dengan Trump Tentang Masalah Ukraina

Next Post

Farid Nyak Umar Serahkan Ambulans untuk Gampong Mulia

Next Post
Farid Nyak Umar Serahkan Ambulans untuk Gampong Mulia

Farid Nyak Umar Serahkan Ambulans untuk Gampong Mulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com