Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

redaksi by redaksi
26/01/2025
in Nanggroe
0
Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

JANTHO – Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi di Gampong Lubok Batee, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang resmi difungsikan kembali oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kamis 9 Januari 2025 lalu, dipastikan mampu menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat akan tempat pemotongan hewan yang higienis dan teratur, sekaligus mengurangi praktik pemotongan liar di berbagai tempat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Jakfar SP, melalui Kepala Bidang Peternakan, Uzir SPt MSi menyatakan, setiap pemotongan hewan di RPH ini wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan ternak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik perdagangan ternak hasil curian.

“Dengan beroperasinya kembali RPH ini, kami ingin memastikan setiap ternak yang dipotong adalah ternak yang sah dan memiliki surat keterangan kepemilikan. Selain itu, pemotongan di RPH akan lebih higienis dan sesuai standar yang berlaku,” jelas Uzir, di Lambaro, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, RPH tersebut memiliki kapasitas pemotongan 10 hingga 15 ekor sapi atau kerbau per hari. Selain itu, fasilitas tersebut juga menyediakan layanan pemakaian tempat pemotongan dengan tarif Rp60 ribu per ekor, pemeriksaan hewan Rp20 ribu, dan pemakaian kandang Rp10 ribu per ekor per hari.

Adapun pemeriksaan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan biaya Rp3 ribu per ekor, sementara khusus pemotongan hewan ternak saat meugang dikenakan tarif Rp30 ribu per ekor.

“Kami ingin masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal. Dengan adanya RPH ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pemotongan liar yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan,” imbuh Uzir.

Masyarakat yang ingin menggunakan jasa RPH tersebut juga diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses pemotongan berjalan lancar dan sesuai prosedur guna meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Aceh Besar bagi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.

Previous Post

Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Tetangga RI Geger

Next Post

Shulfan Perwakilan Kemenag Aceh Masuk Pengurus PGRI Aceh Periode XXII

Next Post
Shulfan Perwakilan Kemenag Aceh Masuk Pengurus PGRI Aceh Periode XXII

Shulfan Perwakilan Kemenag Aceh Masuk Pengurus PGRI Aceh Periode XXII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

26/01/2025

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com