MEUREUDU – Polres Pidie Jaya tetapkan IS (48) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37).
Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua,” kata Iptu Fauzi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini,” ujar iptu Fauzi.[Mul]










