Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Poin Perubahan RUU Minerba: Tambang Buat Ormas hingga Kampus

redaksi by redaksi
12/02/2025
in Nasional
0
Poin Perubahan RUU Minerba: Tambang Buat Ormas hingga Kampus

Ilustrasi. DPR dan pemerintah menargetkan revisi UU Minerba bisa selesai dan disahkan pada 18 Februari 2025. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta – Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Rencananya, RUU Minerba selesai dalam satu pekan dan disahkan pada 18 Februari 2025.

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II, sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap mengikuti jadwal yang telah disepakati bersama DPR. Saat ini, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum RUU tersebut resmi dibahas bersama DPR.

“Insya Allah dalam satu-dua hari ke depan daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, drafnya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg,” kata Supratman.

Berikut ini poin-poin perubahan RUU Minerba yang akan dibahas.

1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A, terkait penyesuaian ketentuan imbas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

4. Pasal 51 B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi menteri.

9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Korut Marah Kapal Selam Nuklir AS Mampir ke Korsel

Next Post

Mualem-Dekfadh Dilantik sebagai Pemimpin Aceh Hari Ini

Next Post
Deklarasi Maju Pilgub Aceh, Mualem: Orang Sebelah Bukan Lawan Kita

Mualem-Dekfadh Dilantik sebagai Pemimpin Aceh Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

Objek Wisata di Banda Aceh Dipadati Pengunjung Libur Lebaran

25/03/2026
Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Poin Perubahan RUU Minerba: Tambang Buat Ormas hingga Kampus

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com