BLANGPIDIE – Ketentuan Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas KPU hingga KIP ditingkat daerah adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Deri Suhendra, SH saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2024, di aula KIP setempat, Jum’at (21/02/2025).
Didampingi Komisioner KIP lainnya seperti Masrijal dan Yudi Nirmansyah, Deri menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan kewajiban KIP dalam rangka evaluasi Pilkada, juga bagian dari proses awal untuk penyusunan laporan kegiatan kepilkadaan yang menjadi tanggungjawab penyelengara.
“FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang bagi peserta untuk memberikan masukan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang” ucapnya.
Deri menyebutkan bahwa, target penyusunan laporan pada kegiatan kali ini tentu dalam aspek kinerja KIP Kabupaten, KIP Provinsi hingga tingkat KPU dalam aspek tahapan dan nontahapan.
“Sebagai perumusan kebijakan KIP untuk Pemilukada mendatang, tentu untuk perbaikan juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pilkada yang akan datang apa yang akan kita perbuat dengan usaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Dalam kegiatan FGD tersebut ikut didatangkan Narasumber kompeten seperti Ilman Saputra (Pengamat Pemilukada) mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Abdya dan Rismanidar (Akademisi) mantan anggota Komisioner Panwaslu Abdya. Juga dihadiri Ketua Panwaslih ed hock Wahyu Candra beserta anggota, Kadhafi Syah Komisioner Panwaslu Abdya, para LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, perwakilan OKP serta para awak media dalam kabupaten setempat.










