BANDA ACEH – Mantan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, dilaporkan menempuh jalur hukum atas perlakuan yang tidak menyenangkan yang diterimanya dari salah seorang kerabat mantan penjabat bupati, beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh wartawan, insiden tersebut terjadi usai pencopotannya dari Sekda Aceh Besar oleh penjabat bupati saat itu di kantor bupati.
Sulaimi, kabarnya akan mendatangi Polda Aceh pada Jumat 21 Februari 2025. Ia akan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Erlizar Rusli SH MH.
“Ya benar, saudara Sulaimi telah melaporkan M dalam dugaan tindak pidana pengancaman,” kata Erlizar Rusli, Jumat 21 Februari 2025.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum. Jadi kita harus hargai “due proses of law “ dan mengenai laporan tersebut kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dari penyidik Polda Aceh,” ujarnya lagi.
Menurutnya, adapun terlapor berinisial M, yang diketahui merupakan sepupu dari penjabat bupati Aceh Besar saat itu.










